NIK Presiden Jokowi Bocor, Menkes Panik dan Segera Menutup Data Penting

4 September 2021, 18:00 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bergerak cepat ketika mengetahui data NIK Presiden Jokowi bocor dan digunakan orang. /Dok. Kemenkes

PR CIREBON - Jagat maya seketika ramai setelah ada seseorang menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut digunakan orang tersebut ketika NIK itu digunakan untuk mengakses sertifikat vaksin Jokowi melalui aplikasi PeduliLindungi.

Mengetahui hal tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin berupaya mengambil tindakan cepat lantaran NIK yang digunakan adalah milik orang nomor satu di Indonesia.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Termasuk Orang yang Menyenangkan Diajak Berkencan, Salah Satunya Sagitarius

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Polri, Menkes menutup akses data milik Jokowi dan mengaku sudah mengambil langkah tepat dan merapikan data penting lainnya.

“Jadi memang yang pertama kami sampaikan, bahwa tadi malam kami sudah mendapatkan informasi mengenai masalah ini (bocornya NIK Jokowi),” ujarnya.

“Sekarang ini sudah dirapikan sehingga data para pejabat ditutup,” sambung Menkes.

Baca Juga: Pejabat Kesehatan Sebut Tiongkok Hadapi Kesulitan yang Semakin Besar dalam Upaya Memperluas Vaksinasi Covid-19

Menkes menambahkan bahwa kejadian bocornya NIK ini bukan hanya terjadi pada Presiden Jokowi, melainkan pernah dialami pejabat-pejabat penting lainnya.

Karena itu dia menegaskan pihaknya sudah mengambil tindakan demi melindungi data-data tersebut untuk menghindari kejadian serupa.

“Bukan hanya bapak Presiden saja, tapi banyak pejabat juga yang NIK-nya sudah tersebar informasinya keluar,” ucapnya.

Baca Juga: Kembali Bintangi Drama, Jeon Do Yeon Mengatakan Naskah 'Lost' Membuat Dirinya Menangis

“Kita menyadari itu dan kita akan tutup untuk pejabat sensitif, yang memang beberapa data pribadinya terbuka itu akan kita tutup,” sambung Menkes.

Selanjutnya Menkes berharap kepada masyarakat agar tidak menggunakan data milik orang lain, karena hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum yakni pelanggaran UU ITE dan privasi orang.

“Itu secara UU ITE tidak boleh, contohnya saya sebagai bankir, saya tahu NIK, alamat, tempat tanggal lahir, jika saya sebagai bankir memanfaatkan data beliau itu salah dan tidak baik, karena itu hak pribadi nasabah,” kata Menkes.

Baca Juga: Segera Tamat, Rating Episode Terbaru Drakor The Penthouse 3 Alami Peningkatan

Menkes mengajak agar masyarakat bisa bersama-sama saling menjaga data privasi diri sendiri dan orang lain.

“Yuk bangun budaya yang sehat dan benar, kalau kita tahu dan ini sifatnya pribadi ya kita harus menjaga privasi yang bersangkutan,” ujar Menkes.

Perlu diketahui bahwa tindakan penyalahgunaan tersebut bisa dijerat ancaman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler