Arab Saudi Izinkan WNI dengan Vaksin Sinovac dan Sinopharm, KJRI Jeddah: Belum Ada Kebijakan Baru Soal Umrah

28 Agustus 2021, 13:15 WIB
Kemenag sebut belum ada kebijakan soal masalah pelaksanaan haji dan umrah setelah Arab Saudi setujui vaksin Sinovac dan Sinopharm /Kementerian Media/Handout Saudi /via Reuters

PR CIREBON – Kementrian Arab Saudi telah mencabut larangan masuk ke negaranya untuk berbagai negara yang sebelumnya dilarang Arab Saudi, pada Kamis, 24 Agustus 2021.

Hal ini membuat Warga negara Indonesia (WNI) memiliki kemungkinan besar untuk kembali mengunjungiArab Saudi.

Terlebih Arab Saudi telah menyetujui penggunaan vaksin jenis Sinovac dan Sinopharm.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Terbaru 28 Agustus 2021, Segera Klaim untuk Dapatkan Ribuan Diamonds

Namun ternyata Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali memastikan bahwa belum ada kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi terkait jemaah Umrah Indonesia.

Meskipun belum mencapai kejelasan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji maupun Kementerian Kesehatan Saudi.

“Sampai hari ini, belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jemaah Umrah Indonesia,” ucap Endang Jumali dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari haji.kemenag.go.id , Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Nutrisi dan Pola Makan yang Baik Bisakah Menyelamatkan Anda dari Covid-19? Simak Penjelasannya

Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah, kebijakan Kementrian Arab Saudi yang terbaru memang mencabut larangan terbang dari berbagai negara yang sebelumnya terkena suspend oleh Saudi.

Namun kebijakan tersebut dikhususkan untuk warga asing (termasuk Indonesia) yang memiliki izin tinggal/resident permit di Saudi.

Meskipun demikian, Kemenag menyebutkan tetap harus ada syarat-syarat yang dipenuhi, di antaranya:

Baca Juga: Berkisah Tentang Koki! Gongchan B1A4 dan Nam Kyu Hee Akan Bintangi Web Drama 'Mokkoji Kitchen'

1. Harus sudah vaksin lengkap (dua dosis) dari jenis vaksin yang diakui Saudi

2. Vaksin tersebut diperoleh di Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya

3. Pada saat tiba di Saudi, mereka harus menjalankan prorokol kesehatan yang ditetapkan Saudi.

Sementara itu, terkait kebijakan pelaksanaan Umrah, Endang menjelaskan belum ada kebijakan lebih lanjut dari Saudi.

Baca Juga: Unggah Foto Keluarga, Zaskia Adya Mecca Salah Fokus ke Putri Sulungnya, Zaskia : Kenapa Terlihat Udah Besar

“Jadi, belum ada kebijakan baru terkait jemaah Umrah Indonesia,” tegasnya pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Endang Jumali tetap menegaskan kepada WNI untuk untuk memiliki sertifikat vaksin lengkap (dua dosis) yang telah diakui oleh Saudi, karena otoritas penerbangan Saudi meminta hal itu.

Adapun jenis vaksin itu adalah Pfizier, AstraZeneca, Moderna, serta Johnson and Johnson.

Untuk jenis vaksin Sinovac dan Sinopharm, Kementrian Arab Saudi meminta agar para turis harus melakukan prosedur lainnya, yaitu disuntik booster atau satu dosis vaksin tambahan.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler