BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Belum Juga Cair? Cek Segera Data Penerimanya Melalui Link Berikut

26 Agustus 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi. Simaklah cara-cara mengecek nama penerima BLT untuk para anak sekolah yang totalnya mencapai Rp4,4 juta. /dok. Bank Indonesia

PR CIREBON - Di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah kembali membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak-anak sekolah.

Sama halnya dengan tahun sebelumnya, di tahun 2021 ini pemerintah membagikan BLT anak sekolah yang direncanakan cair pada bulan agustus 2021.

Semua anak sekolah, mulai jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Begini Pengakuan Aty Kodong yang Merasa Kecewa karena Tidak Diundang Oleh Lesti Kejora di Acara Pernikahannya

Sementara, total jumlah BLT untuk anak sekolah yang diberikan pemerintah mencapai Rp4,4 juta.

Untuk siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.

Dan, perlu diketahui bahwa BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 26 Agustus 2021: Sagitarius Dicurangi dan Keuangan Aquarius Harus Diatur

Meski begitu, orang tua perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Adapun, cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Ibu Jari Mampu Ungkapkan Hal yang Ingin Kamu Pelajari, Salah Satunya Kedamaian!

2. Masukkan data diri siswa sesuai dengan KIP.

3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.

4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.

Baca Juga: Klaim Segera Kode Redeem PUBG Mobile yang Dirilis Hari Kamis, 26 Agustus 2021

5. Lalu, klik tombol cari data.

Selain itu, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah tersebut.

Adapun syarat-syaratnya, sebagai berikut:

Baca Juga: Akui Sulit Mengungkap Asal Usul Covid-19 Karena Tiongkok, Peneliti WHO Fokuskan Penelitian di Negara Lain

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Bantah Teori Kebocoran Virus Covid-19 di Negaranya, Tiongkok Minta WHO Selidiki Laboratorium AS

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

6. Dan, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler