Aniaya Tetangga Gegara Kotoran Hewan Hingga Tewas, Pria Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

28 Juli 2021, 14:00 WIB
Pria bernama Junus Anugerah tega menganyiaya tetangga hingga tewas gara-gara kesal karena kotoran hewan.* /Twitter/@areajulid

PR CIREBON - Seorang pria tega membunuh tetangganya sendiri hanya karena membuang kotoran hewan.

Diketahui, pria bernama Junus Anugerah itu kesal lantaran anjing tetangganya membuang kotoran.

Junus Anugerah lantas meminta pemilik anjing tersebut membersihkan kotoran tersebut.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Hari Ini Rabu, 28 Juli 2021: Cinta yang Manis Bagi Libra, Scorpio Dapat Kejutan

Padahal pemilik anjing bernama Angel telah membuang kotoran hewannya menggunakan tisu.

Ia lantas memberitahu sang ayah, Agustinu Hamdani untuk memberikan klarifikasi kepada Junus Anugerah.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @christian_joshuapale, pelaku justru memukul korban.

Baca Juga: Trik WhatsApp: Langkah Sederhana Untuk Menghentikan Orang Menambahkan Anda ke Grup

Junus justru memukul Agus di depan Angel, padahal tetangga sudah meminta pelaku tidak main hakim sendiri.

Agus pun tersungkur di depan sang anak, Angel, hingga akhirnya warga berkumpul di lokasi kejadia.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Perum Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 24 Juli 2021 sore.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 28 Juli 2021: Aquarius Berikan Tugas, Pisces Tegang, dan Aries Sukses

Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman memberikan tanggapan atas kejadian tersebut.

Menurut Egman, kejadian tersebut terjadi sekitat pukul 15.00 WIB, pelaku marah karena anjing milik Angel buang kotoran sembarangan.

"Pelaku Marah saat mengetahui hal tersebut lalu menegurnya " tutur Egman.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 'FF' Hari Ini Rabu 28 Juli 2021, Segera Klaim Hadiah Mu!

Diketahui, Agus sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong, hingga Angel melaporkan pelaku.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menyebut, pihaknya langsung menggelar perkara.

"Tak butuh memakan waktu lama pelaku berhasil kami amankan di kediamannya " ujar Iptu Bintang.

Baca Juga: Horoskop Cinta untuk Rabu, 28 Juli 2021: Aries Tumbuh Penuh Cinta, Gemini Percayalah pada Kekuatan Doa

Kini, pelaku Junus Anugerah telah dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan masih menjalani pemeriksaan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler