Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Dokter Lois Kini Dipulangkan Bareskrim Polri: Dia Sudah Berjanji...

15 Juli 2021, 22:00 WIB
Dokter Lois dipulangkan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses hukumnya dipastikan terus berjalan. /PMJ News

PR CIREBON- Lagi-lagi soal penyebaran berita bohong alias hoax yang dilakukan seorang Dokter Lois ramai ke publik dan berakhir dengan ditangkap polisi.

Dokter Lois ini disebut-sebut telah menyebarkan hoax atau berita bohong terkait dengan penanganan Covid-19.

Walaupun sudah ditangkap, polisi mengatakan kalau Dokter Lois telah dipulangkan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sagitarius Wajib Tahu, Inilah Tiga Zodiak yang Sangat Menyukai Sosok Kepribadianmu!

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas.Polri, meski sudah dipulangkan, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memastikan bahwa status tersangka terhadap Dokter Lois tidak akan gugur.

“Akan terus berjalan. (Status tersangka) itu sesuai dengan pasal yang telah dipersangkakan kepada yang bersangkutan,” ucap Agus pada Selasa, 13 Juli 2021.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi menambahkan bahwa polisi akan tetap memantau Dokter Lois.

Baca Juga: Tuduh Joe Biden Telah 'Beralih' ke Tiongkok, Mike Pence: Pemimpin Beijing Tak Bisa Dipercaya!

Dokter Lois sendiri diketahui telah berjanji untuk tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

“Yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” katanya.

“Ditambah Dokter Lois tidak melarikan diri, oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” sambung Slamet.

Baca Juga: Content Creator atau YouTuber Bisa Ikuti Lomba Literasi Vlog Challenge Perpusnas, Berhadiah Total Rp60 Juta

Penangkapan kepada Dokter Lois sendiri diakibatkan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari pmjnews, sebelum dilepaskan oleh Bareskrim Polri, Dokter Lois juga sempat ditahan atas tindakannya yang menyebarkan berita bohong terkait Penanganan Covid-19 melalui media sosial tersebut.

Dokter Lois dijerat Pasal Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat.

Baca Juga: Singgung Soal Sikap Presiden Jokowi Hadapi Pandemi, Mardani Ali Sera Contohkan Pemimpin Negara Lain

“Dan atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan atau tindak pidana menyebarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap,” ujar Agus.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Dokter Lois juga dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler