PPKM Darurat, Ini Revisi Peraturan Tempat Ibadah dan Hajatan

15 Juli 2021, 15:00 WIB
Revisi Peraturan Tempat Ibadah dan Hajatan dalam PPKM darurat. /Covid19.go.id

PR CIREBON — Kebijakan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kembali direvisi Pemerintah Indonesia terkait peraturan tempat ibadah, dan hajatan seperti resepsi pernikahan atau resepsi sunatan, dan sebagainya.

Hal itu dilakukan dengan pertimbangan berdasar pada peningkatan angka penyebaran Covid-19 di tanah air yang terjadi sangat memprihatinkan.

Maka, pengetatan pembatasan sosial melalui PPKM Darurat pun harus dilakukan, disamping dilakukan sejumlah penyesuaian pembatasan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Bukti Dukungan Leslar Lovers Untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora, Dari Banjir Kado Sampai Patungan Uang Kas

Seperti pada data yang tercatat hari Sabtu, 10 Juli 2021, data penambahan kasus Covid-19 menunjukkan angka di atas 35 ribu. Tepatnya, sebanyak 35.094 kasus baru Covid-19 di Indonesia.

Lonjakan kasus Covid-19 tersebut menjadikan total kumulatif kasus Covid-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari itu berjumlah 2.491.006 kasus. Sementara, kasus aktif Covid-19 hari itu bertambah menjadi 373.440.

Lalu, hasil pencatatan Satgas Covid-19 ditemukan adanya 826 pasien Corona yang meninggal dunia di hari tersebut, hingga menambah pula total jumlah penderita Covid-19 di Indonesia yang meninggal dunia menjadi sebanyak 65.457 orang.

Baca Juga: Lima Makanan Kaya Probiotik yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh

Tentunya angka-angka tersebut secara cermat terus dipantau oleh para pengambil kebijakan di pemerintahan, serta dijadikan bahan evaluasi.

Terlebih, disampaikan pula oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono, pada Jumat 9 Juli 2021, terkait evaluasi penerapan PPKM Darurat selama sepekan, bahwa kondisi di lapangan menunjukkan mobilitas yang masih cukup tinggi, terutama di kawasan aglomerasi.

Ditunjukannya data angka penurunan pergerakan, masih berada di kisaran 24 persen yang didominasi oleh kendaraan roda dua, terutama di Jabodetabek menuju ke Jakarta atau aglomerasi dan di dalam kotanya sendiri.

Baca Juga: 5 Keuntungan Bangun di Pagi Hari, Salah Satunya Dapat Mengurangi Tingkat Stres!

“(Pergerakan) Ini berasal dari pemukiman penduduk dan perumahan. Ini harus dikendalikan supaya pergerakan menuju kotanya berkurang dari dan menuju ibu kota,” kata Istiono.

Kembali Direvisi

Berdasar pertimbangan data situasi tersebut di atas, Pemerintah Indonensia lantas memandang perlu dilakukannya revisi terhadap peraturan PPKM darurat. Di antaranya, tempat ibadah tidak lagi ditutup dan peluang untuk menggelar resepsi sepenuhnya ditiadakan.

Baca Juga: Penyanyi Korea Selatan Sunmi Dikonfirmasi akan Lakukan Comeback pada Agustus Mendatang!

“Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri nomor 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19,” bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021.

Perubahan dituangkan di dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian nomor 9 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Mengenal Penyakit Sinusitis Kronis: Fakta, Gejala, Penyebab dan Pengobatan!

“Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19. Masyarakat diminta berdisiplin memakai masker, rajin mencuci tangan memakai sabun, dan menjaga jarak.”

Pemerintah juga meminta warga segera mendatangi tempat vaksinasi Corona untuk mendapat suntikan vaksin Corona. Proses vaksinasi kini bisa dilakukan tanpa syarat KTP sesuai domisili di fasilitas milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terdekat.

Seperti diketahui, aturan yang diubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan. Bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 semula seperti ini:

Baca Juga: Usai Karantina Mandiri, Song Joong Ki Siap Lanjutkan Syuting Film Barunya Bogota!

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Indonesia.go.id, kemudian aturan itu direvisi menjadi seperti berikut ini:

Baca Juga: Siap Luncurkan Brand Pakaian Leslar, Ady Sky Akui Banyak Terinspirasi dari Kisah Cinta Sahabatnya

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler