Terawang Keputusan PPKM Darurat Jawa-Bali, Denny Darko Sebut Jokowi Terpaksa: Sedikit Terlambat

1 Juli 2021, 19:30 WIB
Denny Darko ikut menyoroti lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia hingga keputusan Presiden Jokowi soal PPKM Darurat Jawa-Bali. //Tangkapan layar YouTube/Denny Darko

PR CIREBON - Denny Darko ikut menyoroti lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia hingga keputusan Presiden Jokowi soal PPKM Darurat Jawa-Bali.

Denny Darko ikut mengamati soal kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat hingga membuat Jokowi terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Denny Darko sebut bahwa Jokowi terpaksa harus terapkan PPKM Darurat, di tengah gentingnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Mengaku Kaget Saat Mendengar Berita Meninggalnya Mbak You, Denny Darko: Selamat Jalan Sahabat Saya ...

"Presiden terpaksa mengumumkan ini tadi," ungkap Denny Darko di Channel YouTube Denny Darko yang diunggah pada, 1 Juli 2021.

Padahal, Denny Darko menyebut bahwa sebenarnya Jokowi tak ingin mengambil tindakan tersebut.

Namun Denny Darko sebut tujuan Jokowi baik, umumkan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali ini.

Baca Juga: Tak Terima Jika Tiongkok Ditindas Pasukan Asing, Xi Jinping secara Tegas Akan Lakukan Hal ini!

"Sengaja diumumkan agar bisa menekan laju pertumbuhan (Covid-19)," ungkap Denny Darko.

Meski begitu, Denny Darko menyebut bahwa kebijakan ini sedikit terlambat.

"Sedikit terlambat, tapi ya lebih baik terlambat daripada tidak," ungkap Denny Darko.

Baca Juga: Ungkap Tertarik dengan Ariel NOAH, Maria Ozawa: Ganteng Banget, Aku Suka yang Kayak Gini

Tak samapi di situ, Denny Darko menyebut bahwa penerapan PPKM Darurat ini akan memiliki dampak.

Salah satu dampak buruknya, yakni adalah bahwa ekonomi akan melambat.

"Ekonomi akan melambat," ujar Denny Darko.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan PPKM Darurat Diterapkan Bukan Hanya untuk Menekan Penyebaran Covid-19!

Dikutip dari Worldometer, Indonesia hari ini mencapai penambahan kasus hingga 24.386 kasus.

Tak hanya itu, Indonesia juga mengalami lonjakan kematian akibat Covid-19. 

Sementara itu, penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali akan dilakukan mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Denny Darko

Tags

Terkini

Terpopuler