PR CIREBON – Revisi pasal karet UU ITE tengah gencar diperbincangkan publik. Menko Polhukam, Mahfud MD dan Ekonom Senior, Rizal Ramli pun ikut angkat bicara.
Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengaku akan merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE yang berpotensi akan merugikan masyarakat.
Ada sejumlah pasal dari UU ITE yang akan direvisi dan dibahas oleh Mahfud MD, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36 dan Pasal 45c.
Pasal tersebut adalah pasal yang dinilai berpotensi multitafsir, pasal karet, dan berpotensi dijadikan alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.
Menanggapi respon, Mahfud MD yang membentuk tim revisi UU ITE tersebut, Rizal Ramli pun ikut memberikan komentar.
Rizal Ramli memberikan apresiasi penuh kepada Mahfud MD yang telah mendengarkan suara rakyat yang meminta revisi UU ITE.
Baca Juga: 8 Makanan yang Dipercaya Mampu Atasi Stres, Salah Satunya Kimchi
"Mas @mohmahfudmd bravo," ujarnya seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari twitter @RamliRizal.
Rizal Ramli berharap dengan direvisinya UU ITE ini, hak hak rakyat bisa lebih terjamin dan terlindungi oleh konstitusi.
"Mudah-mudahan betul bisa menjamin hak rakyat sesuai konstitusi," ujar Rizal Ramli.
Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Rabu, 9 Juni 2021: Aquarius Masih Menyimpan Luka, hingga Pisces Ragu-ragu
Namun, tak hanya soal revisi UU ITE, Rizal Ramli juga menyinggung soal kejahatan-kejahatan finansial.
Meski tak memberikan pernyataan secara jelas soal kejahatan finansial yang dimaksud, namun Rizal Ramli memberikan isyarat bahwa ada banyak kejahatan finansial yang harus direvisi pula aturan dan regulasinya.
Pasalnya, selama ini banyak kejahatan-kejahatan finansial yang belum terlindungi oleh aturan perundang-undangan secara spesifik.
Bahkan, Rizal Ramli menyebut agar Mahfud MD sebaiknya lebih fokus pada kejahatan finansial ketimbang UU ITE.
"Sebaiknya fokus pada hanya kejahatan finansial," pungkasnya.
Menurut mantan Menteri Keuangan ini, kejahatan terhadap keuangan atau finansial jauh lebih urgen untuk diselesaikan.***