Definisi, Hak, dan Kewajiban Bergabung dalam Komponen Cadangan 'Komcad' TNI, Pendaftaran Dibuka Bulan Juni

5 Juni 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi. Berikut definisi, hak, dan kewajiban terkait Komponen Cadangan TNI. /Pexels/Somchai Kongkamsri

PR CIREBON- Komponen Cadangan atau yang lebih dikenal dengan Komcad TNI merupakan salah satu program dari Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Perlu diketahui, bahwa Komcad TNI pada tanggal 2 Juni 2021 lalu sudah resmi membuka pendaftaran.

Lalu, sebenarnya apa itu Komcad TNI, keuntungan dan kewajiban apa yang harus dilakukan jika diterima.

Baca Juga: Mengejutkan, Kejatuhan Akhir Israel Sudah Diprediksi oleh Albert Einstein di Masa Lalu

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ppid.kemhan.go.id, Komponen Cadangan bukanlah wajib militer.

Komponen Cadangan adalah salah satu program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).

Baca Juga: Ramalan Pembacaan Kartu Tarot Mingguan, 7-13 Juni 2021, Arah Salah Capricorn hingga Minggu Sulit Aquarius

Dalam hal ini Komcad terbagi empat bagian, Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana.

Keempat bagian tersebut dipersiapkan negara untuk dimanfaatkan dalam keadaan darurat, seperti ancaman perang atau bencana alam.

Komcad hanya bisa dimobilisasi oleh Presiden setelah adanya persetujuan dari DPR RI.

Baca Juga: Tayang Hari Ini! Berikut Link Live Streaming The Penthouse 3 di Trans TV

Komcad akan berguna untuk mendukung komponen utama TNI setelah mendapatkan pelatihan kemampuan dasar militer dengan baik dan kemampuan kesiagaan bencana.

Lalu, selesai mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus secara resmi sebagai anggota Komcad, mereka dapat kembali ke profesi awal sebagai warga sipil.

TNI akan memanggil anggota Komcad untuk melakukan penyegaran atau pelatihan kembali minimal selama 12 hari dalam setahun.

Baca Juga: Tayang Perdana! The Penthouse 3 Capai Rating Tinggi, Drakor Imitation Naik Tipis

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kemampuan anggota Komcad tetap terjaga.

Selanjutnya apabila dipanggil atau dimobilisasi oleh Presiden untuk bertugas membantu TNI bila ada ancaman perang atau bencana alam diwajibkan untuk berpartisipasi.

Apabila anggota Komcad melanggar panggilan maka akan dikenakan hukuman pidana karena menyalahi prinsip conscientious objection dalam norma HAM Internasional.

Baca Juga: Sang Ayah Meninggal, Ria Ricis Baru Bisa Pulang ke Jakarta: Semua Benar-benar dalam Waktu yang Tepat

Dalam UU PSDN penerimaan Komponen Cadangan dilakukan atas dasar sukarela tanpa ada paksaan, dalam pembentukan Komponen Cadangan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan HAM.

Setelah melalui proses seleksi, calon Komponen Cadangan menjalani latihan dasar militer selama tiga bulan.

Setelah ditetapkan menjadi anggota Komponen Cadangan akan mendapatkan hak dan kewajiban sebagai anggota Komcad.

Baca Juga: Beri Pesan Untuk Citra Monika dan Ifan Seventeen, Ibunda Mendiang Dylan Sahara Berlinang Air Mata

Hak-hak dan kewajiban sebagai anggota Komponen Cadangan telah diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019.

Kewajiban melaksanakan mobilisasi tidak melanggar HAM, karena melaksanakan kewajiban telah diatur dalam Undang-undang.

Hak Anggota Komcad

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Mingguan, 7-13 Juni 2021: Peluang Besar Bagi Libra, Scorpio Harus Berbagi Ruang

1. Uang saku selama menjalani pelatihan

2. Tunjangan operasi pada saat Mobilisasi

3. Rawatan kesehatan

Baca Juga: Ini Dia Ciri Buah Alpukat yang Sudah Matang, Berikut Cara Penyimpanannya

4. Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian

5. Penghargaan.

Kewajiban Anggota Komcad

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Debat Terbuka Soal TWK, Najwa Shihab: Kita Harus Pahami Wawasan Kebangsaan Ketua KPK

1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

3. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Ayahanda Meninggal Dunia, Ria Ricis: Maafin Adek Nggak Ada di Saat-saat Terakhir Papa

4. Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab

5. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.

6. Mengikuti pelatihan penyegaran

7. Memenuhi panggilan Mobilisasi.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: ppid.kemhan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler