Sebut Cyber War Jadi Ancaman Baru Dunia Internasional, Panglima TNI: Bisa Picu Ketegangan Antarnegara

28 Mei 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi - Panglima TNI sebut cyber war jadi pertempuran baru. /Unsplash/Mika Baumeister

PR CIREBON - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa perang Siber atau cyber war telah menjadi medan perang baru.

Tak main-main, kata Panglima TNI, cyber war dapat memicu ketegangan antarnegara hingga pada akhirnya dapat mengancam kedamaian dunia.

Hal itu diungkapkan Panglima TNI dalam sambutannya yang dibacakan oleh Irjen TNI Letjen Bambang Suswantono saat membuka "Seminar Sumber Daya Siber Nasional", bertempat di Rumah Perubahan, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga: Karya Ilmuwan Inggris Stephen Hawking Dilestarikan, dari Kursi Roda hingga Skrip The Simpsons

"Hampir satu dekade ini, isu tentang perang Siber terus didengungkan bahkan diramalkan bisa memicu ketegangan antarnegara yang berimbas pada terancamnya kedamaian dunia," kata dia sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Penyerangan secara terbatas telah terjadi berkali-kali oleh beberapa negara, lanjut dia, dimana kondisi ini dapat diasumsikan sebagai uji coba.

Hadi Tjahjanto menyebut, peperangan sesungguhnya yang jauh lebih besar telah dipersiapkan dan diantisipasi oleh beberapa negara.

Baca Juga: Keluarga Uje Minta Awak Media Sudahi Pemberitaan Soal Poligami Uje, Fajar Deki: Saya kasihan dengan Umi

Karena itu, cyber war yang kehadirannya sebagai cyber space, cyber threat, dan cyber crime dalam kehidupan global dewasa ini telah memunculkan cyber defence (pertahanan Siber) di berbagai negara di dunia.

Bahkan sudah banyak negara-negara di dunia membentuk berbagai unit khusus seperti cyber army, cyber military, dan lainnya.

"Hal ini mengindikasikan bahwa setiap Negara di dunia harus mampu mengembangkan kekuatan pertahanan Siber nya agar dapat menahan serangan Siber dari berbagai pihak,” kata dia.

Baca Juga: Mantap Gabung PAN, Enda Ungu: Dengan Bangga dan Tetapkan Hati...

“Inilah yang kemudian melahirkan ancaman baru dalam dunia internasional, berupa perang Siber (cyber warfare)," lanjut Hadi Tjahjanto.

Ia menyebut, kebijakan pemerintah tentang Pertahanan Siber sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Merupakan Pondasi Membangun Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Nasional Secara Organik.

Maksudnya, keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh penyelenggara sistem elektronik secara semesta dan berkesinambungan.

Baca Juga: Unggah Foto Deddy Corbuzier, Ayu Ting Ting: Tipe Gue Banget Nih

Sejalan dengan hal itu, keamanan Siber dapat berupa salah satu bentuk dari pertahanan Siber.

Di lain pihak, katanya, pertahanan Siber dapat berupa pertahanan aktif maupun pertahanan pasif.

Pertahanan pasif yang dimaksud, lanjutnya, dapat tercakup dalam ruang lingkup keamanan Siber.

Baca Juga: Bersiap Lakoni Pertandingan Uji Coba Melawan Oman, Timnas Indonesia Fokus Perbaiki Kekurangan

"Keamanan Siber dan pertahanan Siber yang diselenggarakan oleh Negara dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi penting bagi negara, keamanan nasional, maupun menjaga sistem elektronik yang strategis atau kritis bagi kelangsungan pelayanan publik atau kelangsungan negara," kata Hadi Tjahjanto.

Diketahui, TNI telah memiliki Satuan Siber (Satsiber) TNI yang memiliki tugas pokok melaksanakan langkah-langkah cyber attack baik sebagai bagian dari defense maupun sebagai suatu tindakan respons atas serangan yang terjadi.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler