75 Anggota KPK Dinonaktifkan Setelah Tidak Lulus TWK, Berikut Tanggapan Presiden Joko Widodo!

18 Mei 2021, 20:51 WIB
Baru-baru ini kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan TWK yang ditanggapi Joko Widodo. /Instagram/@jokowi

PR CIREBON - Baru-baru ini kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan TWK. 

KPK diketahui telah memutuskan untuk menonaktifkan 75 anggotanya yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

TWK sendiri diselenggarakan sebagai syarat dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Evelyn Nada Anjani Belajar Menggunakan Hijab, Evelyn: Mama Seneng Campur Khawatir

Ramainya pemberitaan mengenai penonaktifan 75 anggota KPK tersebut akhirnya sampai ke telinga Presiden Joko Widodo.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari video dalam kanal Youtube Sekertariat Presiden pada 17 Mei 2021, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terbaik dan memiliki komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Joko Widodo menilai hasil TWK terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini harusnya bisa menjadi evaluasi bagi diri sendiri.

Baca Juga: Joe Biden Dukung Gencatan Senjata di Gaza, Israel Justru Kirim 'Badai' Serangan Udara untuk Warga Palestina!

Di mana hal tersebut mengarah pada langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK.

Menurutnya, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

"Kalau dianggap ada kekurangan, menurut saya masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” ucap Joko Widodo.

Baca Juga: Diprotes Fans Billy-Memes Soal Kabar Kedekatannya dengan Billy Syahputra, Femila Sinukaban: Aku Biarin Aja

“Karena itu perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan baik level individu maupun organisasi," sambung Joko Widodo.

Presiden menyampaikan kalau dirinya sependapat dengan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Baca Juga: Diprotes Fans Billy-Memes Soal Kabar Kedekatannya dengan Billy Syahputra, Femila Sinukaban: Aku Biarin Aja

Telah disebutkan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN itu tak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi seorang ASN.

"Saya minta kepada pihak yang terkait, mulai dari pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes,” katanya.

“Tindak lanjut dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," sambung Joko Widodo.

Presiden juga menyampaikan adanya perubahan status pegawai KPK ini menjadi ASN didasarkan sebagai dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi yang sistematis.

Baca Juga: 13.675 Pemudik yang Kembali ke Jabodetabek Mengikuti Tes Antigen Acak, Ada 72 orang Reaktif Covid-19

"Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," ujar Joko Widodo.

Perlu diketahui bahwa 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut diantaranya Novel Baswedan dan penyidik lainnya sedang bertanggung jawab dalam beberapa kasus besar.

Mulai dari kasus yang berkaitan dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sampai kasus benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.

Apabila penyidik tersebut dinonaktifkan, artinya besar kemungkinan kasus-kasus besar itu akan ditangguhkan atau penyidikannya akan terhambat.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler