PR CIREBON - Fadli Zon ikut buka suara soal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurut Fadli Zon, surat penonaktidak 75 pegawai KPK harus ditinjau ulang.
Fadli Zon menyebutkan tinjauan ulang soal 75 pegawai KPK ini agar tidak menimbulkan kegaduhan baru.
Baca Juga: Siap-siap Reveluv! Joy Akan Segera Susul Wendy untuk Debut Solo
Hal tersbut diungkapkan Fadli Zon dalam akun Twitter pribadinya @Fadlizon.
"Sebaiknya surat penonaktifan ditinjau ulang agar tak menimbulkan kegaduhan baru dan spekulasi bermacam-macam," ungkapnya Selasa 11 Mei 2021 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Ia juga beranggap, transisi pegawai KPK menjadi ASN seharusnya dilihat sebagai transformasi status administratif.
Baca Juga: Soroti Bentrokan Israel-Palestina, Tsamara Amany: Bukan Konflik, Tapi Penjajahan dan Perampasan
Jika dilakukan sepert sekarang, lanjutnya, terlihat seperti kapasitas kapabilitas.
"Bagaimanapun transisi pegawai KPK ke ASN harusnya dilihat sebagai transformasi status administratif bukan menyoal kapasitas kapabilitas atau integritas," tutupnya.
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan.
Baca Juga: 4 Tempat Wisata di Jakarta yang Masih Buka pada Periode Lebaran, Salah Satunya Ancol
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Terdapat empat poin yang tercantum dalam surat tersebut.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Mengenai V BTS, Salah Satunya Tidak Menyukai Wajahnya Sendiri
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Baca Juga: Tanggapi Serangan Israel Terhadap Palestina, Andi Areif: Maafkan Indonesia, Tak Bisa Banyak Berbuat
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.***