Jelang Hari Raya, OJK Himbau Masyarakat Agar Waspada Pinjaman Online Ilegal

6 Mei 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi Jelang Hari Raya, OJK Himbau Masyarakat Agar Waspada Pinjaman Online Ilegal. /Pixabay.com/nattanan23/

PR CIREBON - Hari Raya Idul Fitri 2021 tinggal menghitung hari.

Seluruh umat muslim dunia khususnya Indonesia akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2021.

Hari Raya di Indonesia identik dengan makanan, baju baru, dan tradisi mudik.

Baca Juga: Song Joong Ki akan Bintangi MV Baru Heize, PSY Ungkap Rasa Terima Kasih

Meskipun pada Hari Raya tahun ini larangan mudik masih diterapkan, namun banyak hal yang bisa dilakukan di rumah.

Diantaranya dengan membeli baju baru, berbelanja makanan untuk hari raya, ataupun memberi hadiah untuk orangtua di kampung halaman.

Oleh karena itu, kebutuhan masyarakat cenderung naik saat Hari Raya tiba.

Baca Juga: Datangi Rumah Rizky Febian, Sule Geram LIhat sang Putra Siapkan Sahur Seorang Diri Tanpa Dibantu Pegawainya

Masyarakat diinformasikan untuk pandai dalam mengelola keuangan.

Gaya hidup yang konsumtif, banyak masyarakat yang memutuskan untuk melakukan cara apapun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Salah satu cara adalah dengan melakukan pinjaman online.

Baca Juga: Rafathar Dibuat Kesal Baim Wong, Rafathar: Gak Sopan Tau

Sebagaimana yang dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari postingan Instagram @ojkindonesia pada 6 Mei 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau agar masyarakat berhati-hati saat melakukan pinjaman berbasis online.

Banyak modus yang mengatasnamakan pinjaman online dengan syarat yang mudah agar calon korbannya tergiur.

Lebih lanjut, pihak OJK menjelaskan bahwa modus dari pelaku adalah dengan membuat atau menggunakan logo dari pijaman online yang legal.

Tangkap Layar Unggahan Instagram @ojkindonesia.*

Baca Juga: Terkenal di Acara Pesbukers, Kini Sapri Pantun Jatuh Sakit hingga Dirawat di ICU

Sehingga calon korban pun tidak merasa curiga dan yakin untuk melakukan pinjaman di tempat tersebut.

Perlu diperhatikan bahwa pinjaman online yang resmi tidak diperbolehkan untuk menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi seperti SMS kecuali atas persetujuan dari konsumen.

Hal yang paling penting dalam menyikapi maraknya kasus penipuan dengan berbasis pinjaman online adalah dengan mampu menahan diri untuk tidak bersikap berlebihan.

Baca Juga: Yoona dan Park Jung Min akan Bintangi Film 'Miracle', Tayang pada Juni Mendatang

Berbelanja sesuai kebutuhan, bukan keinginan, juga melihat pada kondisi keuangan pribadi.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @ojkindonesia

Tags

Terkini

Terpopuler