KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah Selama 30 Hari, Pengumpulan Alat Bukti Terus Dilakukan

26 April 2021, 09:56 WIB
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diperpanjang masa penahanannya oleh KPK.* /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PR CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan perpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.

Baik Nurudin Abdullah maupun Edy Rahmat, keduanya merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan korupsi di Pemprov  Sulsel tersebut.

Baca Juga: Ramalan Shio Mingguan, 26 April-2 Mei 2021: Cek Keberuntungan Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci

Keduanya akan mendekam selama 30 hari terhitung dari tanggal 28 April 2021 hingga 27 Mei 2021.

Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 26 April 2021.

"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021. Berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada 23 April 2021," ungkapnya.

Baca Juga: Ramalan Shio Mingguan, 26 April-2 Mei 2021: Peruntungan Shio Monyet, Ayam Jago, Anjing, dan Babi

Tersangka Nurdin Abdullah saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sementara tersangka Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1/Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena KPK masih mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Ali.

Baca Juga: Hari Ini Dilantik sebagai Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan Minta Maaf: Jauh di Mata, Namun Dekat di Doa

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, keduanya telah diperpanjang penahanannya selama 40 hari sebelumnya, yakni sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.

Selain mereka, KPK juga telah menetapkan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) sebagai tersangka pemberi suap.

Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat dari Agung Perdana.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Mingguan 26 April-2 Mei 2021: Aquarius Beruntung hingga Pisces Didengar Semua Orang

Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta.

Lalu, pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Leeds vs Man Utd, Pasukan Ole Gunnar Solskjaer Ditahan Imbang Tim Tuan Rumah

Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler