Moeldoko Sampaikan Alasan Terima Pinangan Jadi Ketua Umum: Selamatkan Partai Demokrat dan Bangsa

29 Maret 2021, 09:23 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan alasannya terlibat dalam kongres luar biasa (KLB) dan menerima tawaran sebagai ketua umum Partai Demokrat versi KLB melalui rekaman video yang diunggah di akun Instagram pribadi @dr_moeldoko, Minggu 28 Maret 2021.* //Tangkap Layar Instagram/@dr_moeldoko/ANTARA/Genta Tenri Mawangi

PR CIREBON — Upaya menyelamatkan partai dan bangsa, hal itulah yang ditegaskan Moeldoko, menjadi alasannya kenapa sampai menerima pinangan jadi ketua umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 lalu.

Moeldoko yang sekarang ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, dengan tegas menyampaikan keputusannya untuk menyelamatkan Partai Demokrat dan bangsa.

Ihwal keterangannya ini, dibagikan Moeldoko lewat akun Instagram pribadinya @dr_moeldoko, Minggu 28 Maret 2021.

Baca Juga: Piala Menpora 2021: Persita vs Persib, Widodo C Putro Ketahui Titik Lemah Maung Bandung

“Ada sebuah situasi khusus dalam perpolitikan nasional, yaitu telah terjadi pertarungan ideologis yang kuat menjelang 2024. Pertarungan ini terstruktur dan gampang dikenali. Ini menjadi ancaman cita-cita menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Moeldoko.

“Ada kecenderungan tarikan ideologis juga terlihat di tubuh Demokrat. Jadi, ini bukan sekadar menyelamatkan bangsa dan negara,” imbuhnya.

Moeldoko mengatakan, kalau dirinya telah ditetapkan sebagai ketua umum Partai Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Persib vs Persita: Maung Bandung Siapkan Rotasi Pemain Termasuk Debut Farshad Noor di Piala Menpora 2021

“Saya ini orang yang didaulat untuk memimpin Demokrat, dan kekisruhan sudah terjadi. Arah demokrasi sudah bergeser di dalam tubuh Demokrat,” sebut Moeldoko.

“Untuk itu, semua berujung kepada keputusan saya menerima permintaan untuk memimpin Demokrat,” kata dia menambahkan.

Moeldoko lantas menyebut dirinya tidak perlu meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keputusannya menerima tawaran sebagai ketua umum tandingan Partai Demokrat.

Baca Juga: Kilang Minyak Indramayu Terbakar Hebat, Pertamina Belum Bisa Pastikan Penyebabnya

“Terhadap persoalan yang saya yakini benar, dan itu atas otoritas pribadi yang saya miliki, maka saya tidak mau membebani presiden. Saya juga khilaf sebagai manusia biasa tidak memberi tahu istri dan keluarga saya atas keputusan yang saya ambil,” terang Moeldoko.

“Untuk itu, jangan bawa-bawa presiden dalam persoalan ini,” ujarnya.

Kemudian video unggahan Moeldoko itu, mendapat tanggapan dari Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Ardy Mbalembout.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 29 Maret 2021, Buruan Klaim Sebelum Kadaluwarsa!

Ia mengatakan, upaya menyelamatkan bangsa tidak dapat dilakukan dengan terlibat kegiatan KLB yang ilegal.

“Kalau ingin menyelamatkan bangsa dan negara bukan kemudian jadi bagian dari begal politik yang merebut paksa Partai Demokrat secara ilegal,” kata Ardy Mbalembout lewat pesan tertulisnya yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu 28 Maret 2021.

Lalu, pernyataan Moeldoko yang mengatakan ada “pertarungan ideologi” di internal Partai Demokrat, dikomentari Ardy Mbalembout, bahwa perbedaan sikap dan pendapat tidak menunjukkan ada pertarungan ideologis dalam tubuh partai.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 29 Maret 2021, Buruan Klaim Sebelum Kadaluwarsa!

“Perbedaan itu berkah bagi kader Demokrat, karena (kami) sama-sama mengedepankan nilai-nilai Pancasila sebagai panduan kami dalam berorganisasi, berbangsa, dan bernegara,” jelas Ardy Mbalembout.

Dalam pesan tertulis yang sama, pengurus pusat Partai Demokrat juga mengingatkan Moeldoko bahwa ia dipilih dalam pertemuan ilegal karena melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai serta Undang-Undang Partai Politik.

Pengurus pusat Partai Demokrat menegaskan kongres yang sah telah berlangsung pada Maret 2020 dan hasilnya telah disahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler