Sesalkan Hakim yang Kabulkan Sidang Offline, Ferdinand Hutahaean: Seolah Peradilan Negara Kalah

24 Maret 2021, 14:12 WIB
Ferdinand Hutahaean ikut berkomentar soal isu hakim yang mengabulkan permintaan HRS unuk melakukan sidang secara online.* /Twitter/@FerdinandHaean3.

PR CIREBON - Polemik soal permintaan sidang offline atas kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) tengah menjadi perhatian publik.

HRS yang merasa keberatan untuk dilakukan sidang secara online, mengajukan eksepsi.

HRS mengajukan eksepsi dan meminta kepada majelis hakim agar proses sidang atas dirinya dilakukan secara offline.

Baca Juga: Dinilai Berpengaruh bagi Peradaban Manusia Masa Kini, Berikut Kisah Tokoh Alexander

Setelah melalui banyak pertimbangan, majelis hakim pun akhirnya mengabulkan permintaan HRS.

Sikap hakim yang mengabulkan permintaan HRS, menurut politisi Ferdinand Hutahaean patut disesalkan.

Menurut Ferdinand Hutahaean, hal itu menunjukkan seolah peradilan telah kalah dengan HRS.

Baca Juga: Jadwal Piala Menpora 2021 Sampai Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Eropa Pekan Ini

Di satu sisi, Ferdinand Hutahaean menghormati keputusan majelis hakim yang mengabulkan sidang secara offline.

"Ini adalah hak hakim untuk menentukan. Kita hormati hak hakim yang akhirnya mengabulkan sidang eksepsi terdakwa secara offline," ujarnya seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter @FerdinandHaean3

Cuitan Ferdinand Hutahaen.* Twitter/@FerdinandHaean3

Akan tetapi di sisi lain, menurut Ferdinand Hutahaean hal tersebut menjadi negatif karena peradilan seolah kalah.

Baca Juga: Soal Lokasi Akad Nikah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Krisdayanti: Saya Tanya Masih Belum Confirm

"Meskipun ini menjadi negatif karena seolah peradilan negara kalah terhadap keinginan terdakwa karena sejak awal hakim tetapkan online," sambungnya.

Menurut Ferdinand Hutahaean, seharusnya jika sejak awal sudah ditetapkan untuk sidang dilaksanakan secara online, maka haruslah online.

Seharusnya ketetapan tersebut tidak boleh berubah hanya karena permintaan dari terdakwa.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler