Diduga Selewengkan Dana Covid-19 Hingga Rp61 Miliar, Pemkab Minahasa Utara dalam Penyelidikan Polda Sulut

3 Maret 2021, 19:45 WIB
KUNJUNGAN Kapolda Sulut, Irjen Pol RZ Panca Putra ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulut, di Jalan 17 Agustus Manado, terkait koordinasi tindak lanjut penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Pemkab Minahasa Utara, Selasa 2 Maret 2021.*/ /Dok. Tribratanews Polri

PR CIREBON — Diduga telah terjadi penyelewengan dana penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

Hal ini disinyalir dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Minahasa Utara, yang mengindikasikan terjadinya penyelewengan dana Covid-19.

Lantas, menanggapi kasus tersebut, Polda Sulut pun tidak tinggal diam. Langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindakan penyelewengan dana Covid-19 di lingkungan Pemkab Minahasa Utara.

Baca Juga: Manfaat Konsumsi Anggur Hitam, Bisa Bikin Kulit dan Rambut Sehat hingga Cegah Kanker

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Tribratanews Polri, bahwa Selasa 2 Maret 2021, Kapolda Sulut, Irjen Pol RZ Panca Putra telah mengunjungi kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulut, di Jalan 17 Agustus Manado, terkait permasalahan yang terjadi di Pemkab Minahasa Utara tersebut.

Kapolda Sulut, Irjen Pol RZ Panca Putra menyambangi kantor BPK dengan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Michael Irwan Tamsil dan Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Sesampainya di sana, rombongan Kapolda Sulut disambut langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut Karyadi beserta para pejabat setempat.

Baca Juga: Bandingkan Kasus Covid-19 di Dunia Selama Setahun, Wiku Adisasmito Klaim Penanganan di Indonesia Lebih Baik

Adapun giat kunjungan tersebut, dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abast, dalam rangka koordinasi terkait permasalahan yang terjadi di Pemkab Minahasa Utara.

“Yaitu koordinasi tindak lanjut hasil temuan BPK RI terkait dana Covid-19 di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara,” terang Jules Abraham.

Kabid Humas Polda Sulut, mengutarakan pula, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana Covid-19 di Kabupaten Minut ini sejak Januari 2021.

Baca Juga: Mantan Atlet Skating Indah asal Korea Selatan Jadi Dukun, Alasannya Buat Netizen Terkejut

“Sehingga tindak lanjut terkait hasil temuan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, saat ini telah ditentukan terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp61 miliar,” ungkap Perwira Menengah Polda Sulut.

Kemudian, dituturkan Jules Abraham, Kapolda Sulut dan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut menyatakan bahwa pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut akan menyerahkan tindak lanjut kasus ini kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Tribata News

Tags

Terkini

Terpopuler