Sebut Presiden Jokowi Tak Bisa Dijerat Hukum Soal Kerumunan, Haikal Hassan: Maka Bebaskan HRS, Itu Baru Fair

28 Februari 2021, 09:20 WIB
Haikal Hassan mengomentari perihal ditolaknya laporan polisi terhadap Presiden Jokowi soal kerumunan di NTT.* /Tangkapan layar kanal YouTube Fadli Zon Official

PR CIREBON – Pendakwah Haikal Hassan Baras tampak kecewa setelah laporan terhadap Presiden Jokowi terkait kerumunan massa di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditolak Kepolisian.

Haikal Hassan menilai ditolaknya laporan terhadap Presiden Jokowi merupakan hal yang tidak adil.

Menurut Haikal Hassan, jika Presiden Jokowi tidak bisa dijerat hukum terkait kerumunan massa di Maumere, maka akan lebih adil bila HRS dibebaskan.

Baca Juga: Singgung Pemerintah Soal Buzzer, Haikal Hassan: Terima Kasih Karena Tidak Mengakuinya

Jika tidak, kata Haikal Hassan, maka Indonesia tidak pantas lagi disebut sebagai negara hukum.

Hal itu diungkapkan Haikal Hassan dalam keterangan tertulis di akun Twitter @haikal_hassan, milik pribadinya pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Kalau saudara Jokowi tak bisa dijerat hukum dengan kasus kerumunan yang karena spontan kerinduan itu, maka bebaskan HRS. Itu baru fair,” ucapnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @haikal_hassan.

Baca Juga: Nantikan MUI Keluarkan Fatwa Haram Komunis, Haikal Hassan: yang Nyinyirin MUI Fiks Musuh Pancasila

Tanpa itu (membebaskan HRS), jangan harap ada lagi sebutan Indonesia negara hukum,” pungkasnya.

Cuitan Haikal Hassan.* Twitter.com/@haikal_hassan

Sebelumnya, kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Maumere mendapat sambutan hangat dari warga sekitar.

Namun, sambutan warga yang terlalu antusias melihat sosok Presiden Jokowi akhirnya menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sebut Nama Fadli Zon hingga Haikal Hassan, Teddy Gusnaidi: Pendengung di Media Sosial, Mereka Itu Buzzer

Banyak pihak yang mengkritik Presiden Jokowi terkait kerumunan massa yang ditimbulkan.

Tak sedikit pula yang menyamakannya dengan kasus kerumunan massa yang membawa HRS ke bui.

Oleh karena itu, ada pihak yang langsung melaporkan Presiden Jokowi ke Kepolisian terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Haikal Hassan Buka-bukaan, Akui Dirinya Bukan Anggota atau Pentolan FPI

Laporan yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan (KMAK) itu dikatakan ditolak pihak Kepolisian.

Atas ditolaknya laporan tersebut, banyak pihak pengkritik Presiden Jokowi yang meradang dan menganggap itu tidak adil.

Sementara itu, pihak lainnya menganggap kasus kerumunan massa HRS tidaklah sama dengan Presiden Jokowi.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @haikal_hassan

Tags

Terkini

Terpopuler