Gentle! Edhy Prabowo Nyatakan Sikap Tak Akan Lari dan Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah Terima Suap

22 Februari 2021, 19:25 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021. Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.* /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

PR CIREBON — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP) Edhy Prabowo (EP) yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap masalah perizinan ekspor baby lobster (benur).

Dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari ANTARA, Edhy Prabowo menyatakan sikap gentle-nya pada hari ini, Senin 22 Februari 2021.

Edhy Prabowo mengaku siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Suap Ekspor Benih Lobster Berlanjut, KPK Cecar Ajudan dan Sespri Edhy Prabowo

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab,” kata Edhy Prabowo di Gedung KPK Jakarta.

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," ujarnya.

Ia mengklaim, kalau setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur, dengan dalih semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Tahun Lalu Rayakan Hari Ibu dengan Tabur Bunga, Kini Istri Edhy Prabowo Diperiksa KPK

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat," ucap Edhy Prabowo.

"Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," sambungnya.

Lantas, ia pun mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

Baca Juga: Selain Fadli Zon, Sandiaga Uno pun Berpotensi Gantikan Edhy Prabowo Sebagai Menteri KKP

"Anda liat izin kapal yang saya kekuarkan ada 4 ribu izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam, banyak izin-izin lain," tutur Edhy Prabowo.

Adapun dalam kasus ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menetapkan tujuh tersangka yang diduga sebagai penerima suap.

Terdiri dari, Edhy Probowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Baca Juga: Jubir KPK: Terhitung Mulai Hari Ini, Edhy Prabowo Dapat Perpanjangan Penahanan

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler