Akui Myanmar Bagian Keluarga, Presiden Jokowi dan PM Malaysia Usulkan Pertemuan Menteri Luar Negeri se ASEAN

6 Februari 2021, 05:30 WIB
PM Malaysia Lakukan Kunjungan Perdana di Indonesia, Diterima Langsung Oleh Jokowi. /setkab.go.id

PR CIREBON - Indonesia dan Malaysia selaku negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nation (ASEAN) turut prihatin terhadap gejolak politik yang terjadi di Myanmar.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin mengungkapkan, bahwa Myanmar adalah keluarga yang harus mendapatkan perhatian dan solidaritas sesama negara ASEAN.

Lantas Presiden Jokowi dan PM Malaysia Muhyiddin Yassin mengusulkan untuk menggelar pertemuan antarmenteri luar negeri negara-negara anggota ASEAN untuk membahas kondisi politik terkini Myanmar.

Baca Juga: Berlatih Urban Farming, Ridwan Kamil Canangkan 5 Juta Pramuka Jawa Barat Tanam Satu Pot Padi di Rumah

"Kita minta dua menteri luar negeri untuk berbicara dengan chair ASEAN guna menjajaki pertemuan khusus menteri luar negeri ASEAN mengenai perkembangan Myanmar sebagai satu keluarga," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021.

Presiden Jokowi dan PM Muhyiddin menginisiasi hal tersebut dalam pernyataan pers bersama, dalam giat kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Malaysia ke Indonesia.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa pihak militer Myanmar melancarkan kudeta terhadap pemerintah, pada Senin, 1 Februari 2021.

Baca Juga: Arab Saudi Sambut Baik Dukungan Joe Biden Akhiri Operasi Militer di Yaman

Kemudian, menangkap penasihat negara Aung San Suu Kyi, Presiden Win Myint, para politikus dari partai pemenang pemilu, yaitu Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), serta sejumlah aktivis prodemokrasi dan HAM di Myanmar.

"Kita prihatin dengan perkembangan politik di Myanmar dan kita berharap perbedaan politik itu dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk mewujudkan visi komunitas ASEAN," ungkap Presiden Jokowi.

Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk terus menghormati prinsip-prinsip piagam ASEAN.

"Terutama prinsip rule of law, good governance, demokrasi, hak asasi manusia dan pemerintahan yang konstitusional," ujar Jokowi.

Sementara itu, Presiden dan PM Muhyiddin juga membicarakan soal kondisi Rohingya, yang membutuhkan adanya gerakan humanitarian.

Baca Juga: Joe Biden: AS Tidak Ragu Cari Konsekuensi atas Tindakan Rusia

"Tadi secara detail juga kami sudah berbicara dengan Bapak Perdana Menteri mengenai ini dan dalam pertemuan tadi juga kita membahas mengenai isu Rohingya dan berharap isu tersebut tetap menjadi perhatian kita," tutur Presiden Jokowi.

Dampak dari insiden kudeta tersebut, pihak militer Myanmar menetapkan status darurat yang berlaku selama setahun, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.Cirebon.com dari Antara.

Dengan ketentuan, selama status darurat berlaku, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Myanmar berada di bawah kendali pimpinan tertinggi, Panglima Militer Jenderal Min Aung Hlaing.

Lewat pernyataan resmi yang dibacakan oleh Myawaddy Television (MWD), militer Myanmar menyatakan status darurat untuk mencegah perpecahan antarkelompok masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 417 Konstitusi Negara 2008.

Menurut otoritas militer, pemerintah gagal menyelesaikan sengketa daftar pemilih pada pemilihan umum, 8 November 2020.

Baca Juga: Kemenkeu Umumkan Insentif Nakes Tidak Dipotong, HNW: Sesuai dengan yang Diperjuangkan PKS

Walaupun demikian, klaim tersebut ditolak oleh sejumlah aktivis HAM dan demokrasi di Myanmar. Menurut kelompok itu, kudeta merupakan salah satu cara Jenderal Min Aung Hlaing mempertahankan kekuasaannya—5 bulan sebelum ia resmi pensiun pada bulan Juli 2021.

Perkembangan terakhir diketahui berwenang Myanmar mengajukan tuntutan pidana terhadap pemimpin Partai NLD Aung San Suu Kyi karena memiliki walkie talkie yang diimpor secara ilegal sehingga melanggar undang-undang ekspor impor dan akan menghadapi hukuman 3 tahun penjara bila terbukti bersalah.

Sementara itu, mantan Presiden Win Myint didakwa secara terpisah karena melanggar undang-undang manajemen bencana alam atas kampanye pemilu, yang menurut polisi melanggar pembatasan Covid-19 dan menghadapi hukuman yang sama.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler