Buronan Korupsi Kantor Pajak Ditangkap di Tenda Pengungsian Gempa Mamuju, DPO 9 Tahun

29 Januari 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi koruptor. /Pixabay/mohammed_hassan.

PR CIREBON — Seorang buronan terdakwa tindak pidana korupsi Kantor Pajak Pratama Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap pihak Kejaksaan daerah setempat di tenda pengungsian gempa Mamuju, Sulawesi Barat.

Buronan tersebut bernama Mubassir, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus korupsi telah buron selama 9 tahun, sejak 2012 silam.

Buronan Korupsi ini ditangkap di tenda pengusian Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, pada hari Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: Tanggapi Soal Indeks Persepsi Korupsi, Novel Baswedan: Pelemahan KPK Semakin Jelas Berdampak

Penangkapan buronan itu, berkat kerjasama baik yang dilakukan Kejaksaan Negeri Parepare dengan Kejaksaan Negeri Mamuju.

"Sudah kita amankan dan sudah dibawa ke Kejari Parepare. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” ungkap Kasipenkum Kajati Sulsel yang akrab disapa Idil, pada Jumat, 29 Januari 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ.

Diketahui, Mubassir sebelum menjadi buronan telah ditetapkan sebagai terpidana tindak pidana Korupsi Proyek Pengadaan Partisi dan Penataan Ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare Tahun tahun Anggaran 2007.

Baca Juga: Lima Tahun Hilang, Kucing ini Akhirnya Ditemukan dengan Kondisi Buta dan Luka di Mulut

Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp200 juta. Selanjutnya buronan kasus korupsi itu dibawa ke Kejari Parepare untuk segera ditahan di LP Parepare.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012.

Terpidana Mubassir akan menjalani hukuman penjara selama selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan.***

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler