Tanggapi Kasus Penghinaan Natalius Pigai, Teddy Gusnaidi: Jangan Coba-coba Ganggu Indonesia

29 Januari 2021, 07:40 WIB
Ambroncius Nababan (kanan) diduga lakukan tindakan rasis terhadap Natalius Pigai (kiri). / /Kolase Instagram.com/@natalius_pigai/@ambroncius_nababan

 

PR CIREBON - Unggahan Facebook yang diduga bermuatan rasis oleh akun Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai berbuntut panjang dan menarik perhatian Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi.

 

Menurut Teddy Gusnaidi, pernyataan Ambroncius Nababan bukan berniat menghina suku, tetapi Natalius Pigai.

"Ketika Natalius Pigai dihina, disamakan dengan gorila, maka yang dihina dirinya, bukan sukunya," kata Teddy Gusnaidi pada Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: BPS Sebut Indeks Kedalaman Kemiskinan 2020 di Kuningan Terendah di Jawa Barat

Oleh karena itu, Teddy Gusnaidi mengatakan jangan sampai ada yang mempelintir bahwa yang dihina adalah sukunya.

"Jangan sampai ada yang memframing bahwa yang dihina sukunya," ungkapnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan Twitter @TeddyGusnaidi pada Jumat 29 Januari 2021.

"Sama ketika pak @Jokowi dihina, disamakan dengan monyet, tidak ada yang framing bahwa sukunya yang dihina. Jangan coba-coba mengganggu Indonesia ya," katanya.

 

Sebelumnya, banyak warganet yang mengecam unggahan Facebook Ambroncius Nababan karena bermuatan rasis dengan menyamakan Natalius Pigai dengan gorila.

Baca Juga: Indonesia Tembus 1 Juta Kasus Covid-19, Begini Komentar Ruhut Sitompul

Tak sedikit warganet yang menganggap bahwa unggahan Ambroncius Nababan bukan menghina personalnya, melainkan juga sukunya.

Warganet banyak yang menganggap pernyataan Ambroncius Nababan ditunjukkan untuk menghina suku Natalius Pigai.

Diketahui, tersangka Ambroncius Nababan telah ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan sampai 15 Febuari 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon dalam Antara, Ambroncius Nababan ditahan dari tanggal 27 Januari di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Baca Juga: Mitos atau Fakta? Makan Pepaya Bisa Menurunkan Berat Badan

Alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai pada Selasa (26 Januari).

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.

Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler