Ambroncius Nababan jadi Tersangka, Muannas Alaidid: Setuju, Rasisme Berbahaya Dibiarkan

27 Januari 2021, 08:44 WIB
Tangkap layar Twitter Muannas Alaidid.* /

PR CIREBON – Politisi Partai Hanura, Ambroncius Nababan, ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.

Ambroncius Nababan Ditetapkan tersangka mendapat dukungan, salah satunya datang dari CEO Indonesia Cyber, Muannas Alaidid.

Dukungan penetapan Ambroncius Nababan sebagai tersangka itu disampaikan Muannas Alaidid di akun Twiternya.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 1 Juta, DKI Jakarta Tambah Rumah Sakit Rujukan dan Tempat Pemakaman

Dipantau PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @muannas_alaidid, ia mengatakan bahwa rasisme memang harus ditindak tegas.

“Setuju mesti ditindak tegas, rasisme dimana pun berbahaya bila dibiarkan. Jangan sampai karena perbedaan fisik saudara kita, lantas penghinaan dianggap kewajaran,” tulis Muannas pada Selasa, 26 Januari 2021.

Dalam kasusnya, Ambroncius Nababan dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: WHO Rilis Perawatan Klinis Baru bagi Pasien Covid-19, Salah satunya Ditempatkan dalam posisi Tengkurap

Pasal berlapis itu di antaranya Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Dengan pasal berlapis itu, Ambroncius Nababan mendapat ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Media Asing Soroti Satu Juta Kasus Covid-19 di Indonesia, Lonjakan Kasus hingga Dokter Harus Menolak Pasien

"Ancaman di atas lima tahun," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik gelar perkara.

Dalam kasus itu, penyidik telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa.

Baca Juga: Anas Thahir Berharap Dewas BPJS Kesehatan Terpilih Harus Mampu Perkuat Lembaganya

Konten bernuansa rasis tersebut diunggah Ambroncius Nababan di akun Facebook-nya.

Unggahan itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa, yang dimaksudkan menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.

Postingan Ambroncius Nababan kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.

Baca Juga: Partai Republik AS Terpecah, Berusaha Gagalkan Sidang Pemakzulan Donald Trump

Namun, Ambroncius Nababan membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler