Marbot Masjid di Cirebon Cabuli Sembilan Anak Dibawah Umur, Pelaku Terancam Hukuman Kebiri

22 Januari 2021, 10:00 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak yang rencananya akan dijatuhi hukuman kebiri kimia.* /Antara/Khaerul Izan

PR CIREBON- Kejahatan asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi.

Kali ini, tindakan tersebut dilakukan oleh seorang marbot masjid di Cirebon, Jawa Barat terhadap sembilan anak di bawah umur.

Setelah ditangkap dan menjadi tersangka, marbot masjid tersebut mengaku menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19 di Kota Bandung, Mang Oded Minta Penyintas Donorkan Plasma Darah

Setelah diperiksa, tersangka berinisial NF itu ternyata memiliki trauma masa kecil saat masih duduk di bangku SMP karena pernah menjadi korban pencabulan.  

"Saya kesepian dan saya dulu pernah dicabuli sama mertua kakak ipar saya selama 3 tahun saat masih SMP," kata NF di Polresta Cirebon, Rabu, 20 Januari 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Dikarenakan banyaknya korban, polisi kemudian menjerat NF dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Area Perairan, BMKG Beri Peringatan Dini

NF juga dijerat dengan Perpu nomor 70 tahun 2020 tentang mekanisme kebiri kimia.

“Dalam aksinya pelaku ini mengiming-imingi korban dengan janji akan memberi uang dan makanan. Setelah itu, korban diajak ke dalam satu ruangan lalu pelaku pun beraksi.

"Ini dari keterangan pelaku,” jelas Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.

Baca Juga: Rapat Exco PSSI Hasilkan Empat Keputusan, Kompetisi Liga 1 dan 2 Resmi Dibatalkan

“Pelaku ini bekerja sebagai marbot atau penjaga masjid di kawasan Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon. Sudah satu tahun bekerja,” sambung Syahduddi.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor kepada orangtuanya. Barang bukti terdapat di memori HP pelaku yang diambil korban.

Dalam memori itu terdapat rekaman video pelaku saat melakukan aksi bejatnya. Memori tersebut dijadikan barang bukti dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Monumen KRI Gajah Mada Resmi Dibuka, Jadikan Tempat Wisata dan Sejarah Maritim di Cirebon

Sebagai informasi, mekanisme kebiri kimia dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 Pasal 1 dijelaskan bahwa Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.

Dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi.

Baca Juga: Apresiasi Komitmen Listyo Sigit Prabowo, Adang Daradjatun: Saya Mendengar dan Saya Bangga

Dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Sementara itu, dalam Pasal 2 diterangkan bahwa Tindakan Kebiri Kimia, merupakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik,

Dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Sah Jadi Kapolri, Mardani Ali Sera: Mari Kita Kawal Kinerja Beliau

Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler