Bawaslu Usulkan Pemungutan Suara Ulang di Kota Cirebon, Ternyata Ini Penyebabnya...

- 16 Februari 2024, 07:56 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024: pemungutan suara ulang
Ilustrasi Pemilu 2024: pemungutan suara ulang /RRI

SABACIREBON - Pemilihan Umum di Kota Cirebon menjadi sorotan setelah Bawaslu setempat merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima lokasi pencoblosan di dua kecamatan.

Bawaslu Kota Cirebon menemukan pelanggaran seperti pemilih yang tidak memiliki hak suara tetapi dapat mencoblos di beberapa TPS.

Bawaslu memandang perlunya PSU sebagai tindakan korektif sesuai dengan Undang-undang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Info Ringan Pemilu 2024: Dari Surat Suara Bolong Hingga Celup Lengan dengan Tinta Biru

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menjelaskan pihaknya sedang melakukan kajian mendalam terhadap rekomendasi Bawaslu.

KPU Kota Cirebon telah berkomunikasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat untuk memastikan langkah-langkah yang tepat.

Meskipun memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak rekomendasi, Mardeko menekankan pentingnya pertimbangan matang sebelum memutuskan mengadakan PSU.

Baca Juga: Info Ringan Pemilu: 'Ibu Boleh Nyoblos yang Mana Saja, Bapak ga Boleh Nyoblos Seenaknya'

Proses kajian internal oleh KPU Kota Cirebon melibatkan beberapa pertimbangan, termasuk memastikan bahwa jumlah pemilih saat PSU tidak jauh berbeda dengan jumlah pemilih awal.

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x