Nekat Lakukan Aksi Kejahatan, 2 Remaja Cirebon Dibekuk Polres Subang

- 29 Januari 2024, 07:42 WIB
Nekat Lakukan Aksi Kejahatan, 2 Remaja Cirebon Dibekuk Polres Subang
Nekat Lakukan Aksi Kejahatan, 2 Remaja Cirebon Dibekuk Polres Subang /Humas polda jabar/

SABACIREBON- Dua remaja asal Kabupaten Cirebon, RS (22) asal Kecamatan Astana japura dan SY (17) asal Desa Japura Kecamatan Pangenan ditangkap Polres Subang Jawa Barat (Jabar).

Keduanya terlibat kasus
pencurian Toko SJ Vape Store Jl. Pejuang 45 Karanganyar Subang pada Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 04.30 Wib.

Dikutip dari Humas Polda Jabar, mereka melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara membobol toko. Namun akhirnya Polisi yang tengah berpatroli malam menangkap keduanya.

Baca Juga: Uang Saku KPPS Usai Bimtek, KPPS Kota Cirebon Lebih Kecil Dari KPPS Kab Cirebon, Segini Nilainya

Dari toko yang mereka bobol, mereka menggasak sejumlah barang. Namun belum sempat kebur, mereka keburu disergap Polisi.

Adapun modus operandi yang dikembangkan oleh kedua remaja tersebut, keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan cara merusak kunci gembok pintu masuk Toko SJ Vape Store.

Kepada keduanya disangkakan Pasal 363 KUH Pidana, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga: Bantu Program Ketahanan Pangan, TNI dan Polri Lepas Ini di Situ Lembang

Selanjutnya tim Polres Subang saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan barang bukti yang belum ditemukan.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: Humas Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x