3 TPS Loksus Untuk 726 Pemilih di Pemilu 2024 Disiapkan Lapas Indramayu

- 23 Desember 2023, 08:21 WIB
 3 TPS Loksus Untuk 726 Pemilih di Pemilu 2024 Disiapkan Lapas Indramayu
3 TPS Loksus Untuk 726 Pemilih di Pemilu 2024 Disiapkan Lapas Indramayu /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Pada Pemilu 2024 Lokasi khusus (Loksus) Lapas Kelas IIB Indramayu bakal menyiapkan 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketiga TPS tersebut diperuntukan bagi 726 orang warga binaan yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Untuk mempersiapkan tiga TPS Loksus terdebut, pihak Kelas IIB Indramayu telah melakukan koordinasi dengan KPU setempat.

Baca Juga: Kerjasama Pemkab Indramayu dan BI Canangkan Gerakan Serentak Musim Tanam, Ini Tujuannya

Koordinasi tersebut, termasuk dilakukan terkait Permintaan Data Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS Loksus Lapas Kelas IIB Indramayu.

Kegiatan tersebut dihadiri Kasi Binadik, dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, serta 9 (Sembilan) orang Petugas KPU Kabupaten Indramayu.

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai pemenuhan hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), untuk menggunakan suaranya dalam Pemilu.

Baca Juga: Jumat Berkah Bersama Polres Indramayu Tampung Aspirasi Masyarakat, Genk Motor? Ini Kata Kapolres

"Tentunya ini merupakan salah satu upaya kami dalam memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan, untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024 mendatang," tutur Hero, Jumat 22 Desember 2023.

Sementara itu Ketua KPU Indramayu, Masykur, mengatakan DPT Lapas kelas IIB Indramayu berjumlah 726 Pemilih per November 2023, dan terdapat 3 TPS.

Pihaknya berharap seluruh warga binaan yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada Hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Ampera Waterpark Tasikmalaya Jadi Destinasi Favorit Libur Nataru, Wisatawan Membludak!

"Warga Binaan yang _by name_ nya sudah terdaftar di DPT bisa menggunakan Pindah memilih (DPTb) dan diurus KPU, maksimal 30 hari sebelum hari Pemungutan suara. Ini dikarenakan keadaan menjalani tahanan di Rutan atau Lapas," pungkasnya.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x