Korban sempat mendapatkan perawatan di klinik ponpes, sebelum akhirnya, esoknya dilarikan ke rumah sakit.
"Namun berapa hari kemudian, korban meninggal dunia akibat dari pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku,” terang Kapolres.
Baca Juga: Resmi Gabung Timnas Indonesia, STY Akui Naturalisasi Nathan Tjoe-A-On Berjalan Lancar
Kemudian pada Hari Senin 4 Desember 2023), pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kejadian tersebut. Tidak menunggu lama, langsung dilakukan penyelidikan.
Menurut Kapolres, dari hasil keterangan para pelaku, motif mereka melakukan pengeroyokan diduga korban melakukan pencurian.
“Ini baru dugaan, akan tetapi, alasan apa pun tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri apalagi berbuat tindakan pidana seperti melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Jika ada tindak pidana atau pelanggaran lainnya silahkan laporkan ke polsek atau ke polres tidak diselesaikan dengan main hakim sendiri,” tegas Kapolres.
Baca Juga: Prediksi Skor Tottenham vs West Ham: Berita Tim dan Perkiraan Susunan Pemain
Dari hasil visum rumah sakit, kerban mengalami luka lebam hampir di sekujur tubuhnya.
Kapolres meminta kepada tenaga pendidik untuk melakukan pengawasan melekat kepada para pelajar atau santri untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah ke pidana.
“Silahkan untuk dikordinasikan kepada kami. Semua aturan dan proses hukum ada aparat penegak hukum,” ujar Kapolres.
Para tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan untuk anak di bawah umur akan dilakukan system peradilan anak.