Polisi Bekuk Dua Kawanan Pelaku Curanmor di Majalengka Asal Indramayu

- 24 November 2023, 18:26 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto/SabaCirebon
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto/SabaCirebon /

SABACIREBON- Dua pelaku aksi pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) berinisial E (22) dan R (29) warga kabupaten Indramayu, Jawa Barat berhasil dibekuk polisi.

Peristiwa curanmor itu terjadi hari Sabtu 18 Nopember 2023, sekira pukul 19.26 WIB di perkarangan Masjid Abu Bakar Blok Dua RT 003/004 Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci stang sepeda motor (Beat) secara paksa, kemudian berhasil menyalakan mesin dan berhasil membawa kabur sepeda motor curian itu.

Baca Juga: Kapolres Majalengka Cek Kendaraan Dinas Personel Polri, Ada Apa ? Cek Disini

“Pelaku R langsung mengendarai sepeda motor menuju Indramayu dengan maksud menjualnya kepada Y yang saat itu masih dalam DPO,” kata Indra ditemui wartawan saat Press release, Jumat 26 November 2023.

Menurut dia, pengakuan dari dua pelaku tersebut menyebutkan mereka juga telah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali.

“Atas tindakan para pelaku itu pada hari Senin tanggal 20 November 2023, kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah kecamatan Sindangwangi,” ucapnya.

Baca Juga: Kapolres Majalengka Ajak Masyarakat Download Aplikasi Super Apps Presisi Polri

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini memiliki ancaman pidana maksimal 7 tahun.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x