"Sebagaimana Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Selain itu, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api," terangnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ciayumajakuning Hari Ini Selasa 12 September 2023
Ayep menyebutkan, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi.
"Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," ungkapnya.***