Padahal mengutip ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), salah satu keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat dilakukan dengan pengabdian sesuai dengan profesi.
"Hal ini tentu tidak relevan karena seharusnya yang dicanangkan adalah pengabdian sesuai dengan profesi," tegasnya.***