Wow! Kurang 10 Hari, 53 Pelaku Kriminal di Indramayu Berhasil Ditangkap, Kasus Premanisme Paling Menonjol

- 7 Juni 2023, 05:30 WIB
 Para tersangka kasus tindak kejahatan berhasil diamankan saat Operasi libas Lodaya tahun 2023
Para tersangka kasus tindak kejahatan berhasil diamankan saat Operasi libas Lodaya tahun 2023 /Selamet Hidayat/SABACIREBON

SABACIREBON - Polres Indramayu berhasil menangkap 53 pelaku kriminal dari beberapa kasus selama Operasi Libas Lodaya Tahun 2023. Dari 27 Mei sampai 5 Juni 2023. Paling banyak merupakan kasus premanisme.

Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar, mengatakan sebanyak 50 laporan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Indramayu berhasil terungkap.

"Dari 53 tersangka yang paling banyak adalah kasus premanisme dengan jumlah pelaku sebanyak 32 orang, curas 5 orang, curat 7 orang, curanmor 6 orang dan geng motor 3 orang," ucap Fahri saat konferensi pers di Makopolres Indramayu, Selasa 6 Juni 2023.

Adapun para pelaku diamankan oleh anggota Sat Reksrim Polres Indramayu dan Polsek Jajaran Polres Indramayu dalam jangka waktu kurang lebih 10 hari selama Operasi Libas Lodaya Tahun 2023.

Baca Juga: Perumdam Tirta Darma Ayu Jalin Kerjasama dengan ITS Surabaya, Ini yang akan Dilakukan oleh Keduanya

Modus operandi para tersangka kasus curanmor adalah para pelaku mengendarai sepeda motor melakukan hunting dan mencari target.

Setelah didapati target lalu pelaku mengamati dan mengawasi situasi di sekitar lokasi. Kemudian pelaku lainnya mengambil sepeda motor target.

Sedangkan para pelaku curat mengendarai kendaraan dengan melakukan hunting mencari target berupa toko yang sudah tutup dan lokasi sepi.

Setelah didapat para pelaku melakukan aksinya dengan membobol tembok belakang toko.

Baca Juga: Luar Biasa, Semak Belukar Disulap Jadi Kawasan Wisata Ramai Pengunjung, Begini Ceritanya

Adapun para pelaku curas, mereka mengendarai kendaraan dengan melakukan hunting untuk mencari target di jalan yang sepi.

Kemudian mereka melakukan aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam bermaksud untuk mengambil barang milik target.

Sementara pelaku geng motor, mereka mengendarai sepeda motor dengan berkonvoi di jalan raya atau umum.

Mereka membawa senjata tajam dan mengacungkannya kepada pengendara lain. Dengan tujuan ingin mencari ketenaran dan keributan sehingga masyarakat resah.

Baca Juga: Perta Life Insurance Gelar Inklusi dan Literasi Bersama Universitas Wiralodra Indramayu

Kemudian para pelaku premanisme menakut-nakuti orang atau kelompok dalam melaksanakan kegiatan, intimidasi, presure sehingga membuat psikologi korban takut.

"Dari 53  pelaku terdapat 4 tersangka residivis yakni SRD alias Gembung, RMN alias Ambon, SMT dan ASPI alias Cupeg," beber kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah linggis, 1 buaa sajam jenis golok, cerulit, sepeda motor, TV berwarna, tang, gerinda, topeng penutup wajah dan satu paket kebutuhan rumah tangga.

"Para tersangka terancam Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Undang undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara," jelas kapolres. ***

Editor: Fabian DZ


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x