Menurutnya dengan diterimanya pengunduran dirinya oleh DPP Gerindra, praktis KTA Partai Gerindra langsung dibekukan.
Sedangkan di DPRD, lanjutnya, status anggota dewan segera ditindaklanjuti dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena Affiati sendiri terakhir duduk sebagai anggota Fraksi Gerindra.
"Proses PAW ini dilakukan karena Affiati sudah bukan lagi sebagai kader Gerindra. Sehingga harus PAW anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra," katanya.
Selanjutnya, Eman menyebutkan, pihak DPP Gerinda akan memproses mulai berkirim surat ke Walikota Cirebon hingga ke Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Eman berharap, dengan PAW ini dapat mengisi kekosongan kursi anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Gerindra yang ditinggalkan Affiati.
"Saya berharap dengan adanya PAW ini bisa mengisi kekosongan kursi anggota DPRD untuk dapat mengisi kegiatan sesuai tupoksinya," sambungnya.
Baca Juga: Bioskop Trans TV : Malam ini Tayang 'Final Score' dan 'Now You See Me 2'
Selain iti, Eman juga berharap kondisi Fraksi Gerindra bisa kembali pulih karena sejak kasus gugatan Affiati ke Ketua Umum Partai Gerindra, H. Prabowo Subianto, Affiati tidak lagi memenuhi kewajiban kontribusi terhadap partai selama lebih kurang 10 bulan.
Tak ayal, hal ini pun disebutkannya menyebabkan kegiatan operasional partai pergerakannya menjadi tersendat.