Calon Penumpang KA Daop 3 Cirebon Untuk Usia 6-17 Tahun Hanya Tunjukan Bukti Vaksin Dosis Kedua

- 21 April 2022, 11:43 WIB
Calon Penumpang usia 7-17 tunjukan bukti vaksin dosis kedua.
Calon Penumpang usia 7-17 tunjukan bukti vaksin dosis kedua. /Humas Daop 3 Cirebon

SABACIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon membuat kelonggaran untuk calon penumpang Kereta Api (KA). 

Penumpang Usia 6 – 17 tahun yang sudah vaksin kedua, tidak diwajibkan menunjukan hasil screening Covid -19.

Menindaklanjutin dengan terbitnya aturan Surat Edaran dari Kemenhub RI Nomor 49 Tahun 2022, terhitung mulai tanggal 20 April 2022.

Bagi calon penumpang perjalanan KA jarak jauh dengan usia 6 – 17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua,hal ini tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes Rapid Antigen atau Tes PCR, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis kedua.

“PT KAI Daop 3 Cirebon selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19. Saat ini, protokol kesehatan yang diterapkan di transportasi kereta api mengikuti protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 49 Tahun 2022 tertanggal 19 April 2022," terangnya melalui rilis yang dibuat pada Rabu, 20 April 2022.

"Sebagai perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid -19,” Jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.***

 

 

Editor: Okri Riyana

Sumber: HUMAS PT KAI DAOP 3 CIREBON


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x