Pemerintah Kota Cirebon Perketat Izin Perumahan, Ini Sebabnya

- 13 April 2022, 22:45 WIB
TPU Kemlaten Kota Cirebon.
TPU Kemlaten Kota Cirebon. /YouTube.com/

SABACIREBON – Saat ini, kompleks perumahan yang ada di Kota Cirebon, wajib menyediakan tempat pemakaman umum (TPU). Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, drh Maharani Dewi menjelaskan soal aturannya.

Menurut dia, penerapan salah satu kewajiban yang diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyediaan Penyerahan dan Pengelola Prasarana Sarana Utilitas Perumahan, telah dilakukan pihaknya terhadap perusahaan pengembang perumahan yang baru.

Baca Juga: Makanan Yang Harus Dihindari Saat Buka Puasa untuk Menjaga Lambung Tetap Aman

Menurut dia, syarat dari perizinan pendirian perumahan itu, salah satunya, pengembang harus mengajukan penetapan site plan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, yang dalam hal ini kewenangannya ditangani oleh DPRKP selaku perangkat daerah yang membidangi urusan perumahan dan kawasan permukiman.

“Saat mengajukan penetapan site plan ini, ada sejumlah surat pernyataan yang harus ditandatangani di atas materai oleh pihak pengembang. Di antaranya, kesediaan menyerahkan 40 persen PSU, termasuk di dalamnya 2 persen TPU, atau dalam bentuk kompensasi,” kata Maharani.

Baca Juga: Atletico Madrid vs Manchester City Skor 0-0, The Citizens Lawan Real Madrid di Semifinal

Menurutnya, kalau pihak pengembang tidak bersedia menyediakan 2 persen lahan untuk kepentingan  TPU, risikonya otomatis permohonan penetapan site plan lokasi perumahan tidak akan ditandatangani. Sehingga, perizinan pendirian perumahan yang ditangani oleh DPMPTSP tidak bisa keluar.***

 

Editor: Agit Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x