PT Gamantara Bayar Uang Denda 2 Milyar Melalui Kejaksaan Negri Kota Cirebon

- 13 April 2022, 14:18 WIB
PT Gamantara membayar denda sebesar 2 milyar ke Kejaksaan Negri Kota Cirebon
PT Gamantara membayar denda sebesar 2 milyar ke Kejaksaan Negri Kota Cirebon /

Baca Juga: Lowongan Kerja Bulan April, RSU Budi Asta Cirebon Buka Loker Petugas Kebersihan, Lulusan SMP Bisa Melamar

Sebagai informasi, reklamasi PT Gamantara ini berlangsung seajack 2013 lalu. Reklamami bertujuan Untuk membuat dok kapal. 

Pelanggaran yang dibuat oleh PT Gamantara yakni luasan reklamasi yang melebihi areal yang Sudan diizinkan. Luas yang diizinkan 4 hektar, namun ini mencpai 5 hektar.***

Halaman:

Editor: Okri Riyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah