PT Gamantara Bayar Uang Denda 2 Milyar Melalui Kejaksaan Negri Kota Cirebon

- 13 April 2022, 14:18 WIB
PT Gamantara membayar denda sebesar 2 milyar ke Kejaksaan Negri Kota Cirebon
PT Gamantara membayar denda sebesar 2 milyar ke Kejaksaan Negri Kota Cirebon /

SABACIREBON - PT. Gamantara menyerahkan uang denda sebesar 2 milyar kepada Kejaksaan Negri Kota Cirebon pada Rabu pagi (13/4). 

Uang sebesar 2 milyar yang diterima oley Kejaksaan Negri Kota Cirebon kemudian dimasukan ke kas negara melalui Bank BRI.

Kepala Kejaksaan Negri Kota Cirebon, Umaryadi, menjelaskan basil putusan setelah PT Gamantara mengajukan peninjauan kembali (PK) atas pelanggaran yang dilakukan tahun 2016 lalu.

“Putusan MK terbukti salah dan wajib membayar denda. Hari ini lasngsung kamu masukan ke kas negara melalui Bank BRI,” jelasnya.

Umaryadi juga menceritakan, PT Gamantara telah melanggar undang-undang lingkungan hidup dengan mereklamasi Pelabuhan Cirebon.

Baca Juga: Karyawan Pabrik Garmen di Cirebon Mogok Kerja

“Hasil temuan kemudian berkas masuk ke Pengadilan Negri Kota Cirebon,” ujarnya.

Pengadilan Negri memutuskan bahwa PT Gamantara bersalah, dari hasil itu PT Gamantara merasa tidak puas, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasil dari Pengadilan Tinggi juga memtuskan hal yang sama. Tidak puas sampan di Pengadilan Tinggi, PT Gamantara kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

“Prosesnya panting dan Semarang lokasinya status quo.” Ungkap dia.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bulan April, RSU Budi Asta Cirebon Buka Loker Petugas Kebersihan, Lulusan SMP Bisa Melamar

Sebagai informasi, reklamasi PT Gamantara ini berlangsung seajack 2013 lalu. Reklamami bertujuan Untuk membuat dok kapal. 

Pelanggaran yang dibuat oleh PT Gamantara yakni luasan reklamasi yang melebihi areal yang Sudan diizinkan. Luas yang diizinkan 4 hektar, namun ini mencpai 5 hektar.***

Editor: Okri Riyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah