Baca Juga: Donald Trump Resmi Putuskan Hubungan AS dengan WHO karena Virus Corona
Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Syamsul Huda, melalui Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja mengungkapkan, dilaksanakannya Gaktibplin tersebut bertujuan sebagai pembinaan personel secara rutin.
Sebagai langkah mengantisipasi timbulnya pelanggaran-pelanggaran, dengan memeriksa identitas perorangan seperti KTP, KTA, SIM, BPJS dan surat-surat kendaraan, ujarnya
"Sekaligus juga pemeriksaan terhadap anggota pemegang Senpi Dinas Polri, tentunya pemeriksaan ini dilakukan secara rutin dan random agar anggota Polri yang bertugas di lapangan dapat bekerja lebih baik lagi, tertib diri," jelas Iptu Ngatidja.
Baca Juga: Setujui Penggunaan Avifavir, Rusia Berencana Uji Klinis Vaksin Covid-19 Dua Pekan Mendatang
Kasi Propam Iptu Sukirno menambahkan, adapun hasil Gaktiblin ditemukan beberapa pelanggaran oleh anggota Polres Cirebon Kota.
Seperti AIPDA *ES* anggota Obvit, dengan bentuk pelanggaran rambut panjang, BRIPKA *S* anggota Obvit, dengan bentuk pelanggaran Senpi Dinas Kotor, dan BRIPKA *Y* anggota Obvit.
"Bentuk pelanggaran rambut panjang dan BRIPDA *CHS* anggota Dalmas, bentuk pelanggaran rambut panjang, untuk semua dilakukan peneguran dan dicatat," tegas Iptu Sukirno.***