Jelang PSBB Serentak 6 Mei 2020, Wali Kota Cirebon: Peran Aktif Masyarakat Jadi Kuncinya

- 5 Mei 2020, 12:38 WIB
WALI Kota Cirebon Nashrudin Azis menjelaskan hasil rapat tertutup kesiapan PSBB serentak, peran aktif masyarakat menjadi kuncinya.*
WALI Kota Cirebon Nashrudin Azis menjelaskan hasil rapat tertutup kesiapan PSBB serentak, peran aktif masyarakat menjadi kuncinya.* //Egi Septiadi

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis SH meminta peran aktif masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona Covid-19, terutama pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan mulai diberlakukan pada 6 Mei 2020 mendatang.

Hal itu ditegaskan Azis usai memimpin rapat persiapan pelaksanaan PSBB Tingkat Provinsi bersama Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon pada Senin, 4 Mei 2020.

Dalam rapat tersebut, dibicarakan pula hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon.

Baca Juga: Mampu Sihir Pencinta Musik Internasional, Berikut Deretan Lagu Didi Kempot yang Mendunia

Azis menuturkan, poin-poin yang tertuang dalam PSBB sebenarnya telah berjalan di Kota Cirebon sejak awal Maret 2020 lalu. Secara umum tidak ada hal baru yang harus dilaksanakan masyarakat.

"Pada intinya, PSBB lebih mempertajam dan memperluas soal mekanisme pencegahan Covid-19 seperti physical distancing,” katanya saat berhadapan dengan sejumlah wartawan usai rapat.

Azis mengungkapkan, selama pelaksanaan PSBB, Pemda Kota Cirebon dan berbagai instansi lain yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid 19 akan memperketat pengawasan.

Baca Juga: Saat Rekan Serahkan Diri ke Polisi, Ferdian Paleka Pembuat Konten 'Prank' Masih Sembunyi

Seperti di pasar dan supermarket yang masih diperbolehkan beroperasi atau tempat-tempat tertentu yang berpotensi menjadi area berkumpulnya warga.

“Pada saat PSBB, pemeriksaan terhadap kendaraan masuk pun akan lebih mendalam, misal memeriksa isi di dalam kendaraan siapa saja, dan hendak kemana,” ujarnya.

Ketika ditanya soal pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar, Azis menyebutkan bahwa hal tersebut akan turut dilakukan dengan beberapa tahapan, mulai dari teguran, pembubaran kerumunan, penyegelan bahkan sanksi berupa denda yang mekansimenya diatur dalam aturan PSBB.

Baca Juga: Bantu Seniman Beroleh Kebahagiaan, Ganjar Pranowo Jadikan Rumah Dinas Panggung Pertunjukan

“Terkait bantuan sosial, Pemda Kota Cirebon juga akan menghitung apakah diperlukan atau tidak penambahan bantuan,” tuturnya.

Azis menambahkan sebelum pemberlakuan PSBB, juga akan dilakukan sosialisasi hasil pembahasan Gugus Tugas Covid 19 Kota Cirebon, dan untuk masyarakat diharapkan bisa mematuhi aturan tersebut dengan baik.

“Sukses tidaknya pemberlakuan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 tergantung dari tingkat partisipasi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Pilot Banting Setir Jadi Driver Ojol demi Menyambung Hidup di Tengah Pandemi

Pemda Kota Cirebon kata Azis, selama masa PSBB akan melakukan test swab dengan menggandeng Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) yang telah memiliki alat uji swab untuk mempercepat proses pemeriksaan sampel pasien.

“Pemda Kota Cirebon juga sedang berupaya mendatangkan alat uji swab, dan untuk alatnya kami bekerja sama dengan pihak Kampus Unswagati (UGJ) yang sudah memiliki alatnya dan bisa dipergunakan,” katanya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x