PIKIRAN RAKYAT – Pemeriksaan kasus Sunda Empire terus berlangsung sampai saat ini.
Hasil pemeriksaan terbaru, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan bahwa ketiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong terkait kekaisaran fiktif Sunda Empire tidak alami gangguan jiwa.
Penyidikan terhadap ketiga tersangka akan terus dilanjutkan mengingat para tersangka dalam kondisi kejiwaan yang normal. Demikian diungkapkan Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga.
Baca Juga: Banjir yang Landa 13 Kecamatan di Cirebon Ternyata Akibat Klep Rusak
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kantor Berita Antara, ketiga tersangka dinyatakan memiliki kondisi kejiwaan yang sehat.
"Dari ketiga suspect (tersangka) Sunda Empire tidak mengalami gangguan jiwa, dan layak untuk disidik atau penyidikan bisa dilanjutkan," ujar Erlangga di Bandung, Rabu, 19 Februari 2020.
Erlangga mengatakan, pemeriksaan kejiwaan mereka tidak akan lagi dilanjutan karena sudah bisa disimpulkan.
Selain itu, kata dia, polisi masih menunggu hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Swiss terkait klaim kekayaan Sunda Empire pada salah satu bank di Swiss.
"Deposito masih tunggu dari kedutaan Swiss," katanya.
Para petinggi Sunda Empire memang mengklaim bahwa pihaknya memiliki kekayaan senilai 500 juta dolar Amerika dalam bentuk deposito di Bank DBS Swiss.
Baca Juga: Sesuaikan dengan Karakter, Berikut Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Belia Sesuai dengan Zodiak
Melalui sertifikat deposito tersebut, petinggi Sunda Empire membujuk orang-orang untuk bergabung ke kerajaan fiktif itu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire pada Selasa (28/1).
Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.***