Diduga Dikeroyok Santri Lainnya, Santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

7 Desember 2023, 17:11 WIB
Diduga Dikeroyok Santri Lainnya, Santri Ponpes Husnul Kotimah Kuningan Meninggal Dunia, Begini Kronologinya /Andik sc prmn/

SABACIREBON-Peristiwa pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, gegerkan Pondok Pesantren Husnul Kotimah Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Korban meninggal dunia berinisial MHD (18 tahun) warga Bekasi Jawa Barat.
Korban menghembuskan napas terakhirnya diduga akibat dikeroyok santri setempat lainnya.

Pada kasus ini Polres Kuningan telah menetapkan sedikitnya 18 orang santri sebagai tersangka. Enam tersangka di antaranya ditahan di Mapolres setempat.

Baca Juga: Dua Kali Diperiksa Sebagai Tersangka Firli Bahuri Belum Ditahan, Begini kata Kadiv Humas Polri

"Hasil rangkaian penyelidikan pada Senin 4 Desember 2023, 18 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Enam termasuk kategori dewasa sehingga dilakukan penahanan. Sedangkan 12 lainnya anak di bawah umur dalam pengawasan dan kordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Kuningan. Dalam artian 12 orang yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian kepada awak media di Mapolres Kuningan, Rabu 6 Desember 2023.

Penetapan tersangka kepada 18 orang, karena diduga kuat mereka telah melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap korban.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bagi yang di bawah umur akan menggunakan system peradilan anak.

Baca Juga: Pesepakbola Argentina Lionel Messi Terpilih Sebagai Atlet Terbaik Versi Majalah Ini

Dituturkan Kapolres, peristiwa tersebut bermula pada Kamis 30 November 2023 malam sekira pukul 23.00 Wib terjadi pemukulan atau pengeroyokan kepada korban.

Korban sempat mendapatkan perawatan di klinik ponpes, sebelum akhirnya, esoknya dilarikan ke rumah sakit.

"Namun berapa hari kemudian, korban meninggal dunia akibat dari pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku,” terang Kapolres.

Baca Juga: Resmi Gabung Timnas Indonesia, STY Akui Naturalisasi Nathan Tjoe-A-On Berjalan Lancar

Kemudian pada Hari Senin 4 Desember 2023), pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kejadian tersebut. Tidak menunggu lama, langsung dilakukan penyelidikan.

Menurut Kapolres, dari hasil keterangan para pelaku, motif mereka melakukan pengeroyokan diduga korban melakukan pencurian.

“Ini baru dugaan, akan tetapi, alasan apa pun tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri apalagi berbuat tindakan pidana seperti melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Jika ada tindak pidana atau pelanggaran lainnya silahkan laporkan ke polsek atau ke polres tidak diselesaikan dengan main hakim sendiri,” tegas Kapolres.

Baca Juga: Prediksi Skor Tottenham vs West Ham: Berita Tim dan Perkiraan Susunan Pemain

Dari hasil visum rumah sakit, kerban mengalami luka lebam hampir di sekujur tubuhnya.
Kapolres meminta kepada tenaga pendidik untuk melakukan pengawasan melekat kepada para pelajar atau santri untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah ke pidana.

“Silahkan untuk dikordinasikan kepada kami. Semua aturan dan proses hukum ada aparat penegak hukum,” ujar Kapolres.

Para tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan untuk anak di bawah umur akan dilakukan system peradilan anak.

Baca Juga: Prediksi Skor Al Ettifaq vs Al Shabab: Berita Tim dan Perkiraan Susunan Pemain

Kasus pengeroyokan santri yang menyebabkan nyawa melayang tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kuningan.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler