Polisi Bongkar Mayat Korban Penganiayaan di Majalengka, Ada Apa ?

29 Maret 2023, 19:25 WIB
Polisi melakukan outopsi Mayat Korban Penganiayaan oleh Geng Motor di Majalengka/SabaCirebon /

SABACIREBON- Satreskrim Polres Majalengka hari ini Rabu, 29 Maret 2023 telah melakukan autopsi terhadap jenasah berinisial OP (28 tahun), warga Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Autopsi dilakukan Polisi akibat pelaku tewas usai jadi korban penganiayaan di pinggir Sungai Cibuaya, yang berada di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Satreskrim Polres Majalengka bersama team Rumah Sakit Bhayangkara dari Losarang Indramayu membongkar kuburan korban penganiayaan inisial korban OP.

Baca Juga: Satreskrim Polres Majalengka Bekuk Ratusan, Premanisme, Pengedar Miras, Prostitusi dan Tidak Kejahatan

Proses autopsi tersebut dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buyut Wasa Blok Pande Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir, mengatakan, kejadian kasus Penganiayaan ini terjadi pada hari Kamis 16 Maret 2023 di pinggir sungai Cibuaya Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Diungkapkan Edwin, namun sampai dengan kematian korban para saksi tutup mulut dan tidak memberitahukan kepada siapa-siapa.

Baca Juga: Polres Majalengka Ungkap Pengoplosan 49 Ton Beras Disulap Jadi Beras Premium

“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh pihak Kepolisian kita mendapatkan keterangan ada beberapa orang yang melakukan pemukulan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Rabu 29 Maret 2023.

Menurut dia motif yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban dulunya merupakan anggota genk motor moonraker.

Ia menjelaskan, kemudian si Korban keluar dari genk dan setelah itu korban sepertinya menjelek jelekan genk motor tersebut.

Baca Juga: Polres Majalengka Gelar KRYD Sasarannya Tempat Keramaian dan Rawan Kamtibmas, Simak Disini

“Berdasarkan olah TKP yang berhasil kami himpun diketahui pelaku, telah melakukan beberapa kali pemukulan terhadap korban namun korban tidak melawan,” ucapnya.

“Korban lalu pulang kemudian selama di rumahnya, korban langsung jatuh sakit pada tanggal 16 dan meninggal dunia pada tanggal 18 maret 2023,” ujar dia menambahkan.

Dari hasil rangkaian penyelidikan polisi pun telah menetapkan satu orang pelaku disertai tindakan pemukulan yang dilakukannya.

Baca Juga: Polres Majalengka Berhasil Amankan 10 Motor dan 3 Mobil dari 8 Pelaku Pencurian

“Atas tindakan itu kita lakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan, termasuk hari ini kita lakukan autopsi untuk menguatkan alat bukti pada kasus penganiayaan pada korban yang terjadi,” tegasnya.

Polisi telah menetapkan pelaku berinisial DS (33) warga Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

“Sampai hari ini kita sudah mengamankan barang bukti yang lainnya dan kita sudah memeriksa empat orang saksi yang mengetahui rangkaian cerita dan kronologis sampai dengan kejadian di TKP,” jelasnya.

Baca Juga: Polres Majalengka Berhasil Amankan 10 Motor dan 3 Mobil dari 8 Pelaku Pencurian

Pihak kepolisian pun akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku penganiayaan.

Dan ia pun berharap kepada masyarakat agar dapat memberikan kerjasamanya dengan pihak polisi untuk dapat mengungkap kasus tersebut.

Pelaku OP (33) ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana diancam dengan hukuman kurungan paling lama 7 Tahun.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler