Bapenda Majalengka Menargetkan Iuran Wajib Pajak atau PBB Tahun 2023 Rp 78 Milliar

30 Januari 2023, 18:54 WIB
Kepala Bapenda Majalengka Irpan Nur Alam/SabaCirebon /

SABACIREBON- Badan Perencanaan Daerah (Bapenda) Majalengka menargetkan untuk iuran wajib Pajak atau PBB pada tahun 2023 sebesar Rp 78 milliar.

Iuran PBB tersebut nantinya akan diberikan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), pada masyarakat melalui Kecamatan dan Desa di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kepala Bapenda Majalengka Irfan Nur Alam mengatakan, untuk tahun sekarang Bapenda Majalengka menyerahkan 1 juta lembar SPPT wajib Pajak.

Baca Juga: Bapenda Jawa Barat 2023 akan Optimalkan Penerimaan dari Aset dan Barang Milik Daerah

“Ada sekitar 1 juta SPPT yang kami serahkan kepada wajib pajak melalui Kecamatan dan Desa tentunya,” kata Kepala Bapenda ditemui wartawan di Hotel Horison, Senin 30 Januari 2023.

“Tahun sekarang kita juga memiliki target Rp 78 milliar di tahun pajak 2023,” ujar dia menambahkan.

Disinggung mengenai kendala yang dihadapi dilapangan oleh petugas wajib Pajak sendiri ia menjelaskan, banyaknya lokasi wajib pajak tidak terdeteksi di Majalengka sendiri.

Baca Juga: Bapenda Jabar Tawarkan Diskon Pajak Bagi Pemilik Kendaraan

“Untuk itu kami melakukan proses pemuktahiran data bagaimana objek dengan subjek ini bisa matching,” tegasnya.

Lalu ia mengatakan masih banyaknya uang iuran PBB terpakai oleh petugas pemungut pajak dan ini menjadi kendala.

“Bagaimana kami bisa terus melakukan proses edukasi pembelajaran kepada mereka (pemungut) dan kami sudah siapkan terkait program inovasi tersebut,”

Baca Juga: Kasus Tunggakan Pajak, Bapenda Purwakarta Gandeng Kejaksaan Negeri dalam Penanganan Tagihan

“Salah- satunya adalah program simpel PBB, diharapkan bisa memutus mata rantai terkait uang-uang pungutan yang digunakan oleh para pemungut di lapangan,” pungkasnya.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler