Peraturan Perlindungan Cagar Budaya Kota Bandung: Sebuah Langkah Maju

- 30 Juni 2024, 06:00 WIB
Braga Kota Bandung
Braga Kota Bandung /bandung/disbudpar

SABACIREBON - Kota Bandung kini memiliki peraturan yang mengatur pengelolaan Cagar Budaya. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 ini menetapkan berbagai ketentuan untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya yang ada di kota tersebut.

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang mencakup Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya di darat maupun di air. Peraturan ini mengidentifikasi sekitar 1.819 Cagar Budaya di Bandung, termasuk 1.703 bangunan, 26 struktur, 67 situs, dan 23 kawasan.

Untuk sebuah bangunan agar diakui sebagai Cagar Budaya, harus memenuhi kriteria seperti berusia minimal 50 tahun, mewakili masa atau gaya tertentu, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya yang memperkuat kepribadian daerah dan bangsa.

Bangunan Cagar Budaya dikategorikan dalam tiga golongan berdasarkan kriteria tambahan yang dipenuhi. Golongan A mencakup bangunan yang memenuhi paling sedikit tiga kriteria tambahan, Golongan B dua kriteria tambahan, dan Golongan C satu kriteria tambahan. Semua golongan ini harus berusia minimal 50 tahun.

Peraturan ini juga menekankan hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga kelestarian Cagar Budaya. Masyarakat wajib mencegah dan menanggulangi kerusakan terhadap Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya.

Selain masyarakat, pemilik, penghuni, dan pengelola Cagar Budaya juga memiliki tanggung jawab untuk memelihara kelestarian Cagar Budaya yang mereka miliki atau kuasai. Mereka yang melakukan pemugaran sesuai ketentuan peraturan berhak mendapat kompensasi dan insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan.

Insentif tersebut mencakup pengurangan pajak sebesar 70% untuk Bangunan Cagar Budaya Golongan A, 60% untuk Golongan B, dan 50% untuk Golongan C. Ini bertujuan mendorong pemilik untuk merawat dan memelihara bangunan bersejarah.

Peraturan juga melarang berbagai tindakan yang dapat merusak atau mengubah fungsi ruang Cagar Budaya tanpa izin dari Wali Kota. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di bidang Cagar Budaya.

Dalam hal pelanggaran, seperti pengalihan kepemilikan tanpa izin atau penggalian untuk mencari Cagar Budaya tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda. Setiap kerusakan atau kehilangan Cagar Budaya juga harus dilaporkan kepada pihak berwenang.

Halaman:

Editor: Buddy Nugraha

Sumber: disbudpar.bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah