Kemenkumham Tanggapi Kasus 85 Kades di Sukabumi Selewengkan Dana Bantuan Hukum, Bupati Marwan Perintahkan Ini

- 15 Oktober 2023, 20:23 WIB
BPHN Tanggapi Kasus 85 Kades di Kab Sukabumi Selewengkan Dana Bantuan Hukum, Marwan Telah Perintahkan Ini
BPHN Tanggapi Kasus 85 Kades di Kab Sukabumi Selewengkan Dana Bantuan Hukum, Marwan Telah Perintahkan Ini /Antara/

Surat dengan Nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023 tanggal 21 September 2023.

Baca Juga: Upacara Adat Unjungan Buyut Suro, Momen Sakral Pelestarian Budaya Leluhur Desa Pagirikan Indramayu

Kasus ini bermula ketika sejumlah kades terlibat dalam kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Law Firm).

Kerja sama ini menjadi sorotan karena diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Beberapa kades bahkan diketahui telah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer sejumlah Rp 500 ribu per bulan untuk kurun waktu selama satu tahun ke MP Law Firm.

Belakangan diketahui bahwa status MP Law Firm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN selaku penyelenggara Program Bantuan Hukum.

Baca Juga: Bangkitkan UMKM, Pemdes Malang Semirang Launching Mustahik Income Generating Program

Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023 lalu.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham, Sofyan mengungkapkan bahwa BPHN tetap mendukung pemerintah daerah untuk menganggarkan dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.

“Namun, penyelenggaraannya harus tetap sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan sebagaimana Buku Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah yang disusun bersama antara BPHN Kemenkumham dengan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2018,” jelasnya.

Baca Juga: Tak Main-main Ini Sangsi dan Ancaman Hukuman, Jika TNI dan Polri Aktif Terlibat Kampanye Pemilu Pilpres

Sementara itu, dalam menghadapi kontroversi ini, Bupati Sukabumi, Jawa Barat, telah mengambil langkah-langkah konkret. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi diputuskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menunda pencairan dana.

Desa yang telah mencairkan dana akan diminta untuk mengajukan 'review' APBDes. Selain itu, lembaga bantuan hukum atau kantor hukum yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi dan akreditasi oleh BPHN Kemenkumham.


Situasi ini masih terus berkembang dan masyarakat Sukabumi menanti klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak berwenang. Skandal dana bantuan hukum ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan dana yang sangat penting bagi masyarakat rentan di Sukabumi.

Masyarakat diharapkan dapat memberikan pengawasan secara eksternal terhadap seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang saat ini berjumlah 619 tersebar di seluruh provinsi dan dapat dilihat datanya di website www.sidbankum.bphn.go.id.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah