Virus Corona Cepat Menyebar di Ruang Tertutup, Ridwan Kamil Belum Izinkan Bioskop Jawa Barat Dibuka

- 13 Juli 2020, 17:15 WIB
RIDWAN Kamil.*
RIDWAN Kamil.* /Dok. Humas Jabar

PR CIREBON - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil atay Kang Emil menyampaikan bahwa kegiatan di dalam ruangan tertutup seperti bioskop dn tempat karaoke belum diizinkan kembali beroperasi.

Hal tersebut diputuskan berdasarkan hasil kajian gugus tugas yang dilakukan di tingkat kabupaten atau kota.

"Hasil kajian gugus tugas kota kabupaten belum mengizinkan kegiatan yang sifatnya tertutup seperti bioskop," kata Kang Emil di Makodam III Siliwangi Kota Bandung, Senin, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Kelaparan Lebih Berbahaya daripada Covid-19, Badan Amal Sebut Hampir 12.000 Orang Mati Tiap Harinya

Kang Emil mengatakan berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 tingkat kabupaten/kota keberadaan virus corona cepat menyebar di ruang tertutup yang tidak berventilasi.

"Jadi dropletnya muter-muter disana. Kalau ada ventilasi maka dia terbawa suhu panas dari luar, maka droplet bisa hilang. Mall bisa buka tapi bisokop ditahan dulu, karoke ditahan dulu," katanya.

Kang Emil juga meminta kepala daerah tingkat kabupaten/kota agar memutakhirkan data-data kasus virus corona di daerahnya masing-masing meskipun orang yang positif corona bukan warga Jabar.

Baca Juga: Beijing Kena Sanksi Terkait Muslim Uighur, Tiongkok Umumkan 'Sanksi Setara' sebagai Balasan untuk AS

"Tetap dimasukkan data. Sebagai contohnya di Secapa AD atau Pusdikpom meski orang Sulawesi. Mau orang dari mana masukkan datanya dan dihitung sebagai kasus penambahan data dan diperbaharui," kata dia.

Sebelumnya jaringan bioskop di seluruh Indonesia akan kembali beroperasi mulai 29 Juli 2020 dengan menuruti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Tiongkok Akui Batik sebagai Kerajinan Tradisional Negaranya, Komarudin: Mirip, Tapi Bukan Batik

"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk kembali melakukan kegiatan operasional terhitung mulai Rabu 29 Juli 2020, serentak di seluruh Indonesia," ujar Djonny Syafrudin melalui keterangan resmi yang diterima Antara.

Pembukaan bioskop terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x