Puluhan Perda di Kota Bandung Harus Direvisi atau Dicabut

- 27 Juni 2022, 20:58 WIB
Keberadaan UU Cipta Karya membuat setiap pemerintah daerah harus merevisi berbagai atuan yang tidak sesuai dengan UU ini./pikiran-rakyat.com
Keberadaan UU Cipta Karya membuat setiap pemerintah daerah harus merevisi berbagai atuan yang tidak sesuai dengan UU ini./pikiran-rakyat.com /
 
 
 
SABACIREBON - Puluhan peraturan daerah (Perda) di Kota Bandung harus direvisi.
 
Oleh karena itu, Pemerintah Kotamadya Bandung bersama DPRD Kota Bandung, kini tengah serius melakukan revisi pada sejumlah Perda.
 
Revisi Perda ini akibat diterapkannya Undang undang Cipta Kerja.
 
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengemukakan, Pemkot Bandung terus mengakselerasi penyesuaian Perda dampak dari penerapan UU Cipta Kerja.
 
Penerapan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuntut daerah merevisi bahkan mencabut sejumlah peraturan daerah (perda) yang terkait dengan isi omnibus law tersebut.
 
Ema Sumarna mengungkapkan hal itu saat memimpin rapat evaluasi produk hukum daerah dan tindak lanjut program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 di Balai Kota Bandung, Senin 27 Juni 2022.
 
 
"UU Cipta Kerja ini mempengaruhi 40 peraturan daerah di Kota Bandung. Sehingga perda tersebut harus diubah, dicabut, diganti dan lain-lain,” kata Ema.
 
Menurutnya, pembahasan serius terkait penyesuaian  harus segera dikebut, mengingat jumlah perda yang bersinggungan dengan UU Cipta Kerja begitu banyak jumlahnya dan waktu yang semakin berjalan.
 
"Respons kita menjadi semakin maksimal, terhadap perda-perda yang terdampak UU Cipta Kerja. Untuk segera kita selesaikan," katanya.
 
 
Ia juga mengingatkan, para kepala OPD untuk segera mengajukan naskah akademik kepada DPRD untuk pembahasan Perda tahun 2023.
 
"Untuk raperda Tahun 2022 ini jangan nyebrang ke tahun 2023 kita harus bergerak cepat," katanya.
 
Dia mengatakan evaluasi terhadap Perda harus terus dilakukan. Perda, kata Ema, harus aplikatif dan memberikan nilai kemanfaatan. 
 
 
Selain itu, sosialisasi terkait perda di Kota Bandung pun harus dilakukan secara maksimal.
 
"Terpenting kita sosialisasikan, kita ikut di acara cfd untuk sosialisasi perda, termasuk di humas dan medsos. Yang paling penting dari SKPD-nya. Apalagi yang memiliki dampak pelayanan publik yang luas, seperti perizinan, kependudukan," katanya. ***
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Aria Zetra

Sumber: Diskominfo Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x