SABACIREBON – Di tengah kesibukannya mengatur,mengawssi dan menindak setia pelanggaran di suasa akesibukan Lebaran 2022, Polres Kota Sukabumi juga berhasil menangani sebuah perkara penghinaan atau pelecehan terhadap kitab suci agama Islam Al- Qur'an.
Tak lama berselang setelah menerima laporan masyarakat, Polisi menangkap terduga pelaku sesuai yang tergambar dalam video yang viral sedang penginjak Al-Qur’an di Sukabumi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap CER (24) yang diduga sebagai pelaku penginjak Al Qur’an di Sukabumi dan SL (24) yang diduga menyebarkan video tersebut.
Baca Juga: Tidak Mudah Menyatakan Kasus Hepatitis Akut Pada anak Sebagai Pandemi
Pelaku dalam video viral penginjak Al-Qur’an di Sukabumi merupakan pasangan suami istri yang menikah secara agama (siri).
Keduanya ditangkap di sebuah rumah makan di Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 5 Mei 2022 pukul 10.00 WIB.
Kota AKBP SY Zainal Abidin memastikan bahwa kedua pelaku dalam video penginjak Al-Qur’an di Sukabumi tidak terlibat dalam aliran atau organisasi apa pun.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, perbuatan mereka tersebut tidak terlibat dengan organisasi maupun aliran manapun. Mereka membuat video tersebut murni atas keperluan pribadi mereka,” kata Zainal Abidin seperti dikutip pikiran-rakyat.com.