Agus Mulyadi Pj Wali Kota Cirebon, LPJ Tiap 3 Bulan dan Dilarang Angkat Pejabat atau Lakukan Mutasi, Kecuali..

13 Desember 2023, 19:13 WIB
Agus Mulyadi Pj Wali Kota Cirebon, LPJ per 3 Bulan dan Dilarang Angkat Pejabat atau Lakukan Mutasi, Kecuali... /Humas jabar/

SABACIREBON-Pj Wali Kota Cirebon resmi diemban H Agus Mulyadi usai dilantik Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 13 Desember 2023.

Prosesi pelantikan berlangsung mulai sekira pukul 15.30 Wib dengan dihadiri Wali Kota Cirebon sebelumnya, Hj Eti Herawati dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pejabat hingga perangkat daerah Kota Cirebon.

Agus Mulyadi sendiri sebelumnya merupakan Sekda Kota Cirebon, yang kemudian sesuai aturan akan ada Pj Sekda sebagai penggantinya.

Baca Juga: Buron 3 Bulan, Oknum Guru Agama di Tangerang Tersangka Pencabulan Akhirnya Dibekuk Polisi

Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Agus Mulyadi sebagai Pj Wali Kota Cirebon ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Dalam pelantikan tersebut juga dibacakan kewenangan tugas pokok dan pungsi (Tupoksi) Agus Mulyadi
selama menjadi Pj Wali Kota Cirebon.

Di antaranya yang bersangkutan memiliki hak keuangan, protokoler setara dengan kepala daerah definitif.

Baca Juga: Buron 3 Bulan, Oknum Guru Agama di Tangerang Tersangka Pencabulan Akhirnya Dibekuk Polisi

Namun ada beberapa hal yang menjadi larangan, di antaranya melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai. Untuk larangan ini ada kekecualian apabila atas seijin tertulis Mendagri.

Lalu dilarang membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau membuat prizinan berbeda dengan pejabat sebelumnya.

Begitupun melakukan pemekaran daerah menjadi salah satu hal yang dilarang dilakukan Pj Wali Kota.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Buah Agrimania, Mangga Unggulan Khas Indramayu

Sementara untuk kewajibannya, salah satunya adalah keharusan mempasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian disebutkan juga kewajibsn Pj Wali Kota untuk membuat Laporan Pertanggungjawan (LPJ) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur tiap tiga bulan sekali.

Sementara itu, dalam sambutannya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan selamat kepada Agus Mulyadi. Sekaligus dirinya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Wali Kota Cirebon sebelumnya, Hj Eti Herawati.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Bintang-Bintang Cerahkan Perjalanan Hidup Anda pada Rabu, 13 Desember 2023

"Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan kepada Pak Agus Mulyadi selaku Pj Wali Kota sebelumnya. Pertama pada 2024 kita akan melaksabakan Pemilu dan Pilkada, semoga lancar dan menjaga netralias. Kita di Jabar punya slogan ANTENG, Aman Tenang dan Netral," ujar Pj Gubernur.

Ia juga mengingatkan agar Pj Wali Kota Cirebon bekerjasama dengan Forkopimda untuk mengsntisipasi bencana dampak musim hujan. Begitupun tren peningkatan Covid 19 harus diwaspadai.***

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler