Kota Bandung Segera Miliki Walikota Definitif

13 April 2022, 08:18 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan segera dilantik jadi wali kota Bandung definitif. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud /

 

SABACIREBON – Kota Bandung akan segera memiliki walikota yang definitif menggantikan walikota lama, Oded M Danial yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Kepastian mendapatkan walikota baru itu tercermin dari penjelasan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ketika ditanya wartawan tentang pelantikan Plt Walkot Yana Mulyana menggantikan Oded M Danial almarhum.

Walkot Yana Mulyana dipastikan segera dilantik menjadi Walikota Definitf setelah Ridwan Kamil menerima surat instruksi pelantikan dari Menteri Dalam Negeri Titto Karnavian.

Baca Juga: Rusia Mungkin sedang Serius Rancang Serangan Baru ke Ukraina dengan Gunakan Senjata Kimia

Namun Yana Mulyana, plt Wali Kota Bandung baru bisa dilantik  sebagai  Wali Kota Bandung definitif setelah Gubernur Jabar mengagendakannya minggu depan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui  sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri. Namun untuk pelantikannya tidak  dilakukan pada pekan ini karena berbagai kesibukan.

"Ya saya sudah ini (terima instruksi) mungkin tidak di minggu ini karena padat sekali ada Pak Jokowi besok," ujarnya usai menghadiri pelantikan DPD partai Demokrat Jabar, di Trans Hotel, Selasa, 12 April 2022.

"Mungkin paling cepat minggu depan," katanya.

Baca Juga: Meski Jerman Kirim Pasokan 50 Tank Leopard 1, Tentara Ukkraina Sulit Operasikan Secara Mendadak

Kementerian Dalam Negeri telah berkirim surat kepada Gubernur Jabar pada 11 April kemarin. Adapun isi surat tersebut sebagai berikut:

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1001 Tahun 2022 tanggal 7 April 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, dengan hormat diharapkan agar kiranya Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud disampaikan kepada masing-masing yang
bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dan selanjutnya agar Saudara :

  1. Melaksanakan Pelantikan terhadap Sdr. H. Yana Mulyanasebagai Wali Kota BandungSisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan:
  2. Menyampaikan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.g. Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya. ***

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler